
| Kamis, 12 Februari 2004 | Berita Utama |
Pansus DPRD Belum Bisa Putuskan Hari Jadi JatengSEMARANG- Kendati telah menggelar rapat lebih dari enam kali, tim Pansus DPRD Jateng belum bisa memutuskan Hari Jadi Provinsi Jateng. Argumentasi dari beberapa opsi tanggal hari jadi itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun anggota Pansus Drs Noor Achmad kemarin menuturkan, pansus dalam waktu dekat akan menetapkan hari jadi tanpa mengabaikan sejarah. ''Kalau kami memilih salah satu, itu tidak terlepas dari tahapan-tahapan sejarah dari opsi-opsi lain. Misalnya kami tetapkan 15 Agustus 1950, yang sebelumnya menjadi proses sejarah keterbentukan Provinsi Jateng,'' ungkap Noor Achmad. Dalam rapat, pansus menghadirkan kembali ahli sejarah Undip Sudardi. Sebelumnya, masalah itu juga sudah dibahas dalam seminar-seminar. Anggota Dewan dari Partai Golkar itu mengemukakan, untuk menetapkan hari jadi Provinsi Jateng harus mempertimbangkan lima aspek, yaitu filosofis, sosiologis, yuridis, historis, dan politis. Rektor Universitas Wahid Hasyim itu berpandangan, dari beberapa opsi bisa dibenarkan argumentasinya karena memiliki landasan masing-masing. Dia mencontohkan, berdasarkan Stadblaad 1929, hari jadi Jateng jatuh pada 1 Januari 1930. ''Pada opsi ini, nilai historisnya menjadi lemah. Sebab, itu mengikuti pembentukan Jateng berdasarkan kolonial Belanda. Selain itu, daerah-daerah yang disebut juga tidak seperti sekarang.'' Dia menjelaskan, berdasarkan opsi 19 Agustus 1945, hanya disebutkan adanya Jateng berdasarkan penyebutan Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK) Indonesia. Landasan-landasan hukum yang digunakan selalu berdasarkan pembuatan Peron Jateng 1950. Andaikata memilih opsi 15 Agustus 1950, seolah-olah menghilangkan aspek sejarah sebelum itu, yaitu khusus setelah kemerdekaan sampai dengan 1950. ''Jateng sudah ada pemerintahan administratif pertama di bawah Gubernur RP Soeroso pada 1945,'' tuturnya. Melihat dan mencermati argumen-argumen tersebut, pilihan hari jadi akan ditetapkan berdasarkan aspek-aspek yang paling memungkinkan dan bisa mendekati kebenaran. ''Yaitu kebenaran berdasarkan aspek filosofis, yuridis, historis, sosiologis, dan politis,'' kata anggota Komisi A DPRD Jateng itu. Meski telah meminta masukan ahli sejarah dan tata negara serta menggelar seminar dan rapat, tim pansus belum memiliki kecenderungan untuk memilih salah satu opsi. Namun dia mengisyaratkan, opsi tersebut lebih kuat ke 15 Agustus 1950. (G1,G7-64j) |