
| Kamis, 12 Februari 2004 | Berita Utama |
Tunda Dana Parpol
SEMARANG- Polemik bantuan dana bagi partai politik (parpol) yang memiliki wakil di DPRD Jateng semakin meruncing. Ketua Komisi E DPRD Jateng yang juga anggota FKB Jateng Ali Hanan Fatah meminta Gubernur menunda penyaluran dana bantuan parpol. Sebab dana itu masih menimbulkan perdebatan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. ''Dana bantuan parpol yang dibagikan kepada tiap anggota DPRD Jateng itu tidak adil. Partai-partai yang memiliki wakil di DPRD sudah menerima dana itu sejak tahun anggaran 2000,'' ungkap anggota FKB itu di ruang kerjanya, kemarin. Sesuai dengan UU No. 31/2002 tentang Partai Politik, pada butir a disebutkan, partai politik berhak memperoleh perlakuan sama, sederajat, dan adil dari negara. Anggota FKB yang masuk daftar recall itu menyatakan, dana bantuan tersebut belum sesuai dengan keadilan. Dia memberi contoh, PKB pada 2000 dari pos yang sama telah menerima Rp 800 juta. Pada 2001 menerima Rp 1,6 miliar, 2002 mendapat Rp 1,4 miliar, dan 2003 memperoleh Rp 2,4 miliar. Totalnya mencapai Rp 6,4 miliar. Rencananya pada 2004 ini menerima Rp 2,88 miliar. Partai yang memiliki wakil di legislatif lebih banyak, tentu mendapat bantuan lebih besar lagi. ''Saya juga meluruskan bahwa pada tahun ini bukan Rp 100 juta per anggota Dewan, melainkan Rp 180 juta. Karena itu totalnya akan menerima Rp 9,28 miliar,'' jelas dia. Anggota Dewan dari daerah Cilacap itu menyebutkan kebijakan itu mencerminkan ketidakadilan. Partai-partai baru dan berkembang yang memerlukan bimbingan, justru tidak mendapatkan bantuan tersebut. Dia berpendapat, dana itu sebaiknya dibagi rata untuk semua partai politik yang menjadi kontestan dalam Pemilu 2004. ''Bagaimana menjadi pemimpin yang baik kalau pembagian dananya saja tidak adil,'' tandasnya. Karena itu, supaya pemilu mendatang bisa berjalan fair play, parpol harus menjalankan ketentuan UU Partai Politik pasal 9. ''Perlu transparansi dalam bidang keuangan untuk diketahui masyarakat. Saya usulkan sebelum dana itu dicairkan, ada audit terhadap keuangan partai politik oleh akuntan publik,'' papar dia. Masih Bermasalah Selain pemberian dana bantuan itu masih menimbulkan masalah, ada anggota Dewan yang partainya tidak ikut Pemilu 2004 atau pindah ke partai lain. Sebut saja Aziz Kristanto, anggota Komisi A yang berangkat dari PNI Front Marhaen, tetapi sekarang melompat ke Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Juga Rohadi Sukardi, anggota Komisi B yang berasal dari PKB kini anggota Partai Merdeka. Ali Hanan juga menyampaikan, enam anggota FKB Jateng yang masuk daftar recall sudah dianggap keluar oleh PKB. ''Karena masuk daftar recall, kami sepakat tidak mengambil dana bantuan itu. Dana itu silakan untuk dipakai partai baru dan berkembang,'' ungkap dia. Kepada Forum Parpol Penyelamat Pemilu Jawa Tengah (FPPP-JT) yang akan menghadap Wakil Gubernur Ali Mufiz, Kamis (12/2), dia mengemukakan agar misinya tidak hanya meminta penjelasan. Forum itu harus meminta keadilan. Pendapat Ali Hanan itu bertentangan dengan Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jateng Ir Taufik Kurniawan MM. Taufik menyatakan, dana bantuan bagi parpol yang memiliki kursi di legislatif dari hasil pemilu sebelumnya dinilai tidak melanggar aturan. Sebab dalam UU No. 31/2003 tentang Parpol, bantuan tersebut diatur sehingga jelas dasar hukumnya. Dia menyatakan, pada pasal 17 UU Parpol, dinyatakan parpol antara lain menerima bantuan dari anggaran negara yang ditetapkan pemerintah secara proporsional berdasarkan hasil suara pemilu sebelumnya. ''Dari aturan ini sebenarnya jelas yang menerima bantuan adalah parpol peserta Pemilu 1999 yang mendapatkan kursi di legislatif,'' kata dia.(G1,G7-64i) Tabel Dana Bantuan Parpol
| ||||||||||||||||||||||||