
| Kamis, 12 Februari 2004 | Berita Utama |
Kejakgung Yakin MA Tolak Kasasi
JAKARTA- Gelombang demonstrasi baik yang pro maupun kontra tetap akan terjadi di depan gedung Mahkamah Agung (MA) hari ini, bertepatan dengan pembacaan putusan kasasi Akbar Tandjung. Tanda-tanda adanya gelombang demonstrasi akan merebak tersebut sudah tampak sejak kemarin. Beberapa elemen massa dan mahasiswa kemarin sudah berdemonstrasi di MA dan berjanji datang kembali hari ini (Kamis-Red). Mereka antara lain dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) UI, Famred, dan KAMMI. Aksi mereka yang bersamaan di depan gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara menyebabkan kemacetan. Aparat kemudian menutup jalan tersebut dan mengalihkan arus lalu lintasnya. Dalam aksinya, mereka ada yang membawa bajaj, patung Akbar dikerangkeng, dan ayam dicat kuning. Poster-poster itu meminta MA menolak kasasi Akbar serta meminta MA menolak semua kasasi yang diajukan para koruptor di negeri ini. Selain itu, 28 elemen massa dan mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Bersama Anti-Orba, kemarin menggelar konferensi pers di YLBHI. Dalam konferensi tersebut mereka menyatakan akan membanjiri MA hari ini dengan aksi demo. Tujuan aksi bersama anti-Orba tersebut adalah menghilangkan intervensi politik pada penegakan hukum yang saat ini mereka nilai semakin parah. Masih Yakin Sehari menjelang pengumuman putusan kasasi Akbar, Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih yakin, apa yang menjadi tuntutannya telah terbukti di persidangan. Karena itu, masih ada keyakinan bahwa MA akan menolak kasasi Akbar. "Sampai detik ini kami tetap yakin, apa yang menjadi tuntutan pidana kami sesuai dengan alat bukti yang terungkap di persidangan. Belum lagi keputusan PT DKI juga menguatkan keputusan PN Jakarta Pusat. Inilah yang membuat kami masih yakin, ada kemungkinan MA menolak kasasi itu," papar Kapuspenkum Kejakgung Kemas Yahya Rachman SH MH kepada Suara Merdeka, kemarin. Meski demikian, Kemas tetap menegaskan, apa pun putusan MA baik itu membebaskan Akbar Tandjung maupun menolak, pihaknya tetap akan menghormati. Saat ditanya, langkah apa yang akan diambil jika MA ternyata membebaskan Akbar, Kemas mengaku belum bisa menjawab hal itu. "Kita kan sama-sama belum mengetahui putusannya. Lihat saja nanti. Setelah menerima salinan putusan itu, barulah kami bersikap bagaimana, menerima atau peninjauan kembali (PK) misalnya," ujar pria asal Pelambang tersebut. Saat ditanya tentang langkah hukum PK, dia menyatakan upaya hukum tersebut berdasarkan Pasal 263 KUHAP hanya bisa dilakukan oleh terpidana. Atau menjadi hak terpidana dan ahli warisnya, dan penuntut umum tidak mempunyai hak itu. Namun pada praktiknya pernah terjadi, jaksa mengajukan PK dan dimenangkan. Langkah jaksa mengajukan PK waktu itu berdasarkan dua yurisprudensi. Dan syarat untuk mengajukan PK, jelas Yahya, salah satunya adalah adanya bukti-bukti baru atau novum. Kemas mengungkapkan, perbedaan pendapat hakim agung yang menolak dan yang mengabulkan kasasi Akbar belum tentu dapat diketahui publik. Sebab, UU yang mengaturnya hingga kini belum resmi diundangkan oleh pemerintah walaupun UU tersebut telah disahkan DPR. Pengamanan Diperketat Menjelang pembacaan putusan kasasi Akbar, pengamanan gedung MA diperketat. Sejak pagi kemarin, sudah tampak dua panser pengangkut personel yang dilengkapi water cannon parkir persis di depan pintu masuk utama.
Truk-truk pengangkut personel juga sudah parkir di area sisi kiri dan kanan gedung MA. Sementara itu, personel polisi yang merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Sat Brimob Polda juga tampak menyebar di rerumputan dan pohon-pohon di sekitar gedung MA yang berbatasan dengan gedung Depdagri. Bersama mereka tampak peralatan tameng fiberglass, tongkat pemukul, helm, dan pelontar gas air mata. Kesibukan juga tampak pada pasukan pengamanan dalam (pamdal) MA . Mereka berpatroli dan sebagian berjaga di akses penting. Kepala Biro Umum MA, Abidin, menyatakan aparat kepolisian yang akan membantu pengamanan MA 700-an personel. Adapun MA mengerahkan 50 anggota pamdalnya. Sejak pagi kemarin, beberapa televisi swasta sudah menyiapkan mobil pemancar untuk menyiarkan langsung acara tersebut. Kesibukan juga tampak di Ruang Humas dan Protokol MA, karena hari ini adalah hari terakhir pendaftaran wartawan yang akan meliput perhelatan yang benar-benar menyita perhatian sebagian besar penduduk negeri ini. Ratusan wartawan cetak dan elektronik baik dari dalam maupun luar negeri antre mengurus ID card khusus untuk meliput pembacaan putusan kasasi. Hingga sore tercatat sudah ada 200 wartawan dari 105 perusahaan pers dalam dan luar negeri yang mendapatkan kartu khusus peliputan. Adapun pembacaan putusan pada hari ini akan berlangsung di Ruang Wiryono Lantai II Blok C Gedung MA. Sidang akan dibuka pukul 10.00 oleh majelis hakim agung yang diketuai Paulus Effendi Lotulung. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, setelah membacakan putusan para hakim tidak akan bertanya jawab dengan wartawan. Sebagaimana telah diberitakan, para hakim agung sejak beberapa hari lalu sudah mendapatkan pengawalan seorang polisi. Pengawalan tersebut dimulai dari kediaman hingga menuju ke ruang sidang di gedung MA. Untuk wartawan atau anggota masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang persidangan akan disediakan tiga monitor televisi sirkuit di balairung gedung MA. Untuk para pengunjuk rasa baik pro maupun kontra yang berada di luar gedung MA, akan disediakan layar lebar ukuran 3 x 3 meter untuk penayangan acara persidangan. Layar tersebut diletakkan di halaman gedung MA yang berdampingan dengan gedung Depdagri. Dengan demikian, mereka masih mendapat kesempatan untuk melihat detik-detik yang sangat berpengaruh terhadap nasib Akbar. Sementara itu, kediaman Akbar Tandjung di Jalan Widyacandra III/10 tampak didatangi rombongan tamu. Kali ini yang datang adalah rombongan dari Sumatera Utara. Rombongan yang berangkat dari Medan dengan dua bus dan selanjutnya menuju ke Bandung memang berniat mampir ke rumah Akbar, karena ada anggota rombongan yang kerabat Akbar. Selain rehat sejenak, rombongan tersebut juga memberikan dukungan moral kepada Akbar. Hari ini, Akbar bersama keluarganya akan berkumpul di rumah untuk sama-sama menyaksikan pengumuman putusan MA atas kasasi yang diajukannya. Besar kemungkinan, open house seperti Minggu lalu akan terjadi lagi, terlebih lagi bila Akbar ternyata bebas. Gelar Istighotsah Sementara itu, menjelang putusan MA terhadap memori kasasi Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung, semalam para kader partai itu menggelar istighotsah. Doa bersama itu dihadiri pengurus, caleg, AMPG, KPPG, dan sesepuh partai "kuning" berlangsung di kantor DPD I Jateng Jl Kyai Saleh, Semarang. Ratusan kader itu berdoa supaya orang nomor satu di partai itu terbebas dari penjara. Mereka mendapat instruksi doa bersama dari Akbar Tandjung saat Rakerda Bappilu di Badan Diklat beberapa hari lalu.
Namun fungsionaris Partai Golkar Sasmito menyatakan, doa bersama itu inisiatif dari arus bawah. "Kami memohon supaya Pak Akbar divonis bebas. Ini bukti kecintaan kepada ketua umum," kata Ketua Biro Pemuda Partai Golkar Jateng itu. (F4,H13,G1-78,64j,i) | |||||