
| Kamis, 12 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
PT Asrindo Tak Hadiri Pertemuan TripartitSEMARANG - Pertemuan tripartit untuk menyelesaikan persoalan buruh PT Asrindo Indty Raya di ruang Komisi E DPRD Jateng kemarin belum menghasilkan kesepakatan final. Soalnya, tak satu pun wakil dari manajemen perusahaan yang bergerak di bidang garmen itu hadir. Ketiadaan iktikad baik para pengusaha itu membuat gerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng serta buruh. Karena itu, Disnakertrans Jateng mempersilakan pihak-pihak terkait untuk minta bantuan Polwiltabes Semarang. ''Pihak perusahaan tidak hanya sekali itu mengabaikan permintaan dinas,'' kata Kepala Disnakertrans Jateng Diah Anggraeni. ''Kami juga pernah mengundang pimpinan perusahaan dan perwakilan karyawan."
Namun, lanjut dia, perusahaan tidak mengirimkan wakilnya, tanpa alasan. " Apabila diperlukan, Disnakertrans Kota bisa memanggil paksa,'' ujar dia disambut tepuk tangan para buruh yang mengikuti pertemuan tersebut. Selain Disnakertrans Jateng, pertemuan itu dihadiri perwakilan buruh PT Asrindo Indty Raya, didampingi Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), dan difasilitatori DPRD Jateng diwakili Wakil Ketua Komisi E Achmad Darodji. Dia menyebutkan, Disnakertrans Kota telah berulang-ulang memanggil pihak perusahaan. Bahkan sudah dua kali disidangkan. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak pernah datang. Karena menjadi wewenang Disnakertrans Kota, pihaknya tidak akan turun langsung ke perusahaan. Dinas Kota disarankan untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut. Menjembatani Saat pertemuan berlangsung, para buruh menggelar orasi di halaman DPRD Jateng. Buruh yang sebagian besar perempuan itu menuntut perusahaan untuk memberikan hak-hak normatif. Di antaranya kenaikan upah sesuai dengan UMK Semarang Rp 440.000/bulan, pelaksanaan 4 program jamsostek, pembayaran uang cuti hamil dan melahirkan yang sejak 2002 belum diberikan, rapelan kekurangan UMK Semarang 2003 yang belum dibayarkan, dan uang lembur 2003 yang belum dibayar. Selain itu mereka juga menolak pemotongan biaya transfer gaji melalui bank. Mereka juga menuntut cuti haid, uang makan, cuti tahunan, serta kebebasan berserikat bagi buruh Asrindo. Wakil Ketua Komisi E Achmad Darodji menyatakan, Dewan siap menjembatani persoalan antara buruh dan pimpinan perusahaan. Dalam waktu dekat, dia berjanji segera menghubungi perusahaan. Komisi E akan mendatangi perusahaan itu tanpa pemberitahuan. ''Bila perlu kami akan mengajak para wartawan foto. Karena itu bila mereka tidak menunjukkan iktikad baik ada buktinya,'' kata dia. Ketua Umum FSBI Pusat Soemarsono SR menyatakan, FSBI selaku induk organisasi dari Serikat Buruh Independen Asrindo Indty Raya tetap menuntut pimpinan perusahaan tersebut melaksanakan hak normatif.(G1,G7-84i) |