logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 12 Februari 2004 Jawa Tengah - Pantura  
Line

"Bukan Hanya Tersangka Bambang yang Terlibat"

SLAWI - Dua pengacara Sekretaris Bappeda Kabupaten Tegal, Drs H Bambang Setiono MM ,menyatakan terjadi salah interpretasi atas tugas dan wewenang kliennya oleh penyidik kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah di objek wisata Purwahamba Indah dan pemandian air hangat Guci.

Mereka melontarkan pendapat itu karena tudingan melakukan korupsi dalam proyek pembebasan tanah di objek wisata Purwahamba Indah dan pemandian air hangat Guci membuat klien dan keluarganya tertekan. Padahal, semua tugas dan wewenang Bambang sebagai penanggung jawab proyek pembebasan tanah atas perintah Bupati Drs H Soediharto. Itu dikuatkan dengan surat keputusan Bupati.

Bambang hanya menerima laporan dari pemimpin proyek. Laporan itu diteruskan ke Bupati sebagai pengambil keputusan. ''Jadi kalau merunut kasusnya, tidak seharusnya klien kami ditahan. Kejaksaan harus mengusut pihak lain yang berkait dalam proyek ini, termasuk pemimpin proyek,'' kata Fajar Arisudewo SH dan Eddhie Praptono SH, kedua pengacara itu.

Eddhie menyatakan penahanan kliennya, yang menjabat Kepala Dinas Pariwisata tahun 2001, memang wewenang Kejaksaan Negeri Slawi. Dalam KUHP disebutkan, tersangka dapat ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

''Masalahnya sekarang, apa benar klien saya akan melarikan diri? Toh dalam kasus ini banyak orang yang harus diperiksa? Selain itu, ada pihak lain yang layak dijadikan tersangka. Bukan hanya klien saya sendirian,'' tutur Eddhie.

Kejahatan Korporasi

Pengalaman dia menangani berbagai kasus korupsi umumnya perbuatan itu dilakukan bersama-sama. Karena merupakan kejahatan korporasi, sangat kecil kemungkinan kasus korupsi dilakukan secara individual atau sendiri-sendiri.

Sebagai pengacara Drs H Bambang Setiono MM, sampai sekarang mereka masih bertanya-tanya mengapa hanya klien mereka yang disangka korupsi. Mengapa kejaksaan tak memeriksa pihak lain, seperti pemimpin proyek atau pengambil keputusan di atasnya.

''Seharusnya penyelidikan dilakukan bersama-sama. Pihak lain juga harus diperiksa. Jangan satu-satu seperti ini. Kesannya kan hanya satu orang yang terlibat. Padahal, kan belum tentu hanya pejabat itu terlibat,'' tutur dia.

Adji Prayoga SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Slawi, mempersilakan pengacara Bambang beralasan seperti itu. Bagi dia, semua yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur.

''Yang terpenting, semua alasan pengacara akan terlihat dalam persidangan nanti. Terutama, saat pembacaan eksepsi atau pembelaan pengacara terhadap klien mereka atas dakwaan jaksa penuntut umum,'' tutur Adji.

Dalam persidangan semua dakwaan jaksa akan diuji. Demikian juga bantahan atau pembelaan pembela. Saat itulah akan terlihat jelas duduk perkaranya dan siapa salah dan siapa benar.

Sebelumnya diberitakan, Drs H Bambang Setiono MM, Sekretaris Bappeda Kabupaten Tegal, Senin (9/2) lalu resmi ditahan Kejaksaan Negeri Slawi. Dia ditahan karena dituding korupsi dalam proyek pembebasan tanah di objek wisata Purwahamba Indah dan Guci. Dalam proyek itu terdakwa diduga korupsi Rp 90 juta dari proyek senilai Rp 400 juta.(D12-17g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA