
| Kamis, 12 Februari 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
"DPR Jadi Lahan Cari Kerja"PURWOREJO - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah Cabang Purworejo H Imam Abu Yusuf SH menilai, lembaga legislatif berkesan menjadi lahan mencari uang dan tempat mencari kerja. Merebaknya usulan uang pesangon atau dana purnabakti yang mencapai ratusan juta, kata dia, merupakan bukti bahwa lembaga legislatif (DPR) dijadikan lahan untuk mencari uang. "Bahkan ada kecenderungan lembaga tersebut menjadi lahan bagi pencari kerja," kata Imam yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Purworejo itu, kemarin. Dugaan itu dia buktikan dengan banyaknya calon anggota lembaga legislatif (caleg) yang berlatar belakang penganggur. Kecuali itu, kata Imam, tidak sedikit caleg yang memaksakan diri dan tidak mengukur diri dengan kemampuan dan intelektualnya. Terbukti banyak di antara caleg yang mencari ijazah secara mendadak dan banyak pula yang menggunakan ijazah palsu. "Ini sangat ironis dan menyedihkan. Calon wakil rakyat tidak memenuhi standar kelayakan, sekaligus merusak citra dunia pendidikan nasional," tandasnya. Padahal, tegas Imam, rakyat sangat mendambakan wakilnya mempunyai kredibilitas, akuntabilitas, dan jiwa patriotisme yang tinggi, sehingga mereka dapat mewakili dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Dia menambahkan, selayaknya wakil rakyat haruslah orang-orang yang berkualitas, pintar, bijak, dan jujur serta memiliki pengalaman dan wawasan luas. Sebab, rakyat menghendaki negara ini semakin maju dan makmur. "Apa jadinya kalau negara akan diurus oleh para penganggur yang tidak mempunyai kemampuan cukup?" ujarnya. Ketua KPU Drs Muslikhin Madiani ketika ditanya soal adanya caleg bermasalah menyatakan hal itu menunggu keputusan hukum. Seperti yang terjadi pada 29 Januari lalu, saat mendengarkan pengumuman daftar caleg tetap (DCT), seorang caleg berinisial AR ditangkap anggota Satserse Polres. Tersangka yang merupakan ketua salah satu parpol di Purworejo itu diduga menipu seorang pendaftar Sekolah Calon Bintara (Secaba) Polri dengan memungut uang pelicin Rp 11 juta dan utang Rp 1 juta. Sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, ujar Muslikhin, caleg tersebut tetap akan diikutkan dalam pemilu. Berdasarkan keterangan, orang itu akan dilepas begitu saja karena sanggup mengembalikan uang milik korban. "Kami serahkan kepada rakyat, caleg-caleg bermasalah akan dipilih atau tidak," kata Muslikhin. (yon-80e) |