logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 10 Februari 2004 Tajuk Rencana  
Line

Agenda Berikut: Perbaikan Manajemen Haji

- Bertepatan dengan kepulangan kloter-kloter awal jamaah haji kita dari Arab Saudi, dorongan terhadap keinginan perbaikan manajemen penyelenggaraannya mulai mencuat. Setidak-tidaknya, muncul suara dari anggota DPR yang mendesak pemerintah untuk merevisi UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Bahkan jika Departemen Agama keberatan terhadap usulan revisi tersebut, DPR bisa menggunakan hak inisiatif. Dalam sebuah acara di Jakarta, Wakil Ketua Komisi VI DPR Chodidjah HM Saleh menilai, di luar persoalan-persoalan yang menyangkut takdir, harus diakui ada yang kurang dalam penyelenggaraan haji. Di samping sejumlah kelemahan, dia melihat terdapat komponen-komponen yang menyebabkan mahalnya biaya berhaji.

- Wacana tentang revisi UU No 17/ 1999 sudah cukup lama berkembang, tetapi sejauh ini seolah-olah tidak pernah menemukan entry point. Kini, dengan fakta munculnya berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji, tampaknya DPR memang harus berada di depan untuk mendorong pemerintah memperbaiki mutu manajemen. Batalnya keberangkatan sekitar 30.000 calon haji karena salah mengelola informasi mengenai penambahan kuota dari Pemerintah Saudi, jelas menggambarkan kualitas kinerja pemerintah, dalam hal ini Depag. Jatuhnya 54 korban dari Indonesia dalam musibah Mina pada 1 Februari lalu juga tidak patut dilihat sekadar sebagai takdir, karena bagaimanapun ada hal-hal tertentu yang terkait dengan manajemen.

- Mengelola lebih dari 200.000 orang di sejumlah pusat ritual ibadah yang dipadati tidak kurang dari 3 juta orang jelas bukan hal yang mudah. Dibutuhkan modal visi dan kemampuan manajerial yang ulung. Kita tidak hendak mengatakan para pejabat Depag kurang memiliki modal persyaratan itu. Namun karena dari tahun ke tahun penyelenggaraan selalu muncul berbagai persoalan, berarti ada simpul-simpul dan lingkaran rumit yang sebenarnya belum terurai. Apakah memang ada celah UU yang masih memungkinkan berkembangnya simpul-simpul rumit tersebut? Apakah karena mutu aparat pelaksananya? Apakah ini karena persoalan sistem? Atau karena kultur layanan yang kait-mengait dengan berbagai persoalan peluang pembisnisan penyelenggaraan ibadah haji?

- Hal lain yang disuarakan Chadidjah adalah biaya yang mencapai 2.700 dolar AS atau sekitar Rp 23 juta. Biaya tersebut mahal karena memuat komponen-komponen yang harus ''ditanggung'' calon haji. Misalnya untuk pemberangkatan petugas, pemantau, dokter, obat-obatan, dan penyediaan berbagai sarana. Beban masyarakat yang mendaftar haji pun menjadi bertambah. Kondisi ini jelas tidak fair dan memberatkan. Seandainya varian komponen tersebut bisa dialokasikan di dalam APBN, bisa diharapkan biaya haji berkurang, sehingga yang dikeluarkan para pendaftar haji pun murni ongkos untuk dirinya, bukan untuk menanggung hal-hal yang sekiranya bisa dibebankan kepada anggaran belanja pemerintah. Jadi sebenarnya ada peluang untuk menurunkan biaya haji.

- Tentunya, biaya tidak akan terlalu dipersoalkan apabila ada imbangan dalam mutu pelayanan. Kalau sejauh ini masyarakat terbukti mampu menyetor ongkos naik haji, bahkan dalam daftar tunggu yang besar, hal itu menjadi bagian indikator bahwa masyarakat tidak terlalu memasalahkan besarnya biaya. Persoalannya, sejauh mana kontraprestasi pelayanan dan kenyamanan yang didapat? Ukuran kenyamanan memang relatif, kendati kita acap membandingkan dengan jamaah Malaysia. Yang sering dijadikan alasan pemaaf adalah jumlah jamaah kita jauh lebih besar ketimbang Malaysia. Tetapi apakah besaran jamaah boleh menjadi justifikasi manajemen? Maka persoalan kuncinya adalah mutu layanan dibandingkan dengan jumlah biaya.

- Kita punya momentum evaluasi total lewat kasus 30.000 calon haji yang gagal berangkat dan tragedi Mina. Di pentas internasional, pemerintah harus menyokong gagasan Malaysia untuk menggelar konferensi haji sedunia membahas penyelenggaraan yang lebih nyaman dan aman. Sedangkan secara internal, harus didorong apa pun gagasan perbaikan manajemen. Semua unsur masyarakat bersama-sama mendorong DPR agar mendesak pemerintah melakukan evaluasi secara introspektif, jernih, dan jujur. Apakah bermuara pada revisi UU No 17/ 1999, swastanisasi haji, atau menjajaki pentingnya sebuah kementrian khusus, agenda itu tidak dapat ditunda lagi. Sudah terlalu lama masalah ini diangkat, tetapi hasil-hasil perbaikannya belumlah signifikan.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA