
| Selasa, 10 Februari 2004 | Sala |
Kasus Penganiayaan Kader PAN
Pemeriksaan Terganjal Izin GubernurMANAHAN- Pemeriksaan terhadap Gunawan M Su'ud, anggota DPRD Surakarta dari Fraksi PAN, sejauh ini masih terganjal izin Gubernur Jateng. Hingga kemarin, izin pemeriksaan yang diajukan Kapolresta Surakarta belum juga turun. Kondisi itu membuat kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Dewan itu belum dapat diperiksa Tim Penyidik Polresta. "Sebelum ada izin Gubernur, kami belum bisa memeriksa Gunawan. Setelah ada izin barulah kami buat panggilan untuk memeriksa," ungkap Kasat Reskrim AKP Masrur, kemarin. Dia menyebutkan, pemanggilan terhadap anggota Dewan yang terlibat tindak kriminal memang tidak sama dengan warga sipil pada umumnya. Sebelum pemeriksaan, penyidik harus mendapat izin dari Gubernur. "Undang-undangnya memang mengatur demikian. Jadi, kami harus tunduk pada aturan hukum itu," tandasnya. Sebagaimana diwartakan (Suara Merdeka, 19/1), sesama kader PAN terlibat aksi pengeroyokan yang diduga dipicu masalah pencalegan. Korbannya, Tawakal Arif Hidayat, anggota Tim Rekrutmen dan Evaluasi Pencalegan PAN Surakarta. Lebih memprihatinkan, keributan itu terjadi pada acara bazar yang dibuka Ny Kusnariyati Sri Rahayu, istri Amien Rais.
Saat itu, istri Ketua Umum PAN tersebut hadir di Kepatihan, Jebres untuk membuka acara "Pasar Rakyat" yang digelar keluarga Amien Rais. Kecuali Gunawan, tiga rekan yang terlibat kasus penganiayaan itu sudah diperiksa polisi. Karena berstatus anggota DPRD, polisi melayangkan surat izin ke Gubernur Jateng sebelum memeriksanya. Menurut Masrur, apabila dalam tempo seminggu ini belum juga ada jawaban, pihaknya akan berupaya menanyakan perkembangan surat permohonan izin pemeriksaan yang telah diajukan. "Prosedurnya memang demikian. Bila ditanyakan tidak ada jawaban, barulah kami kirim surat kedua. Jika permohonan kami ditolak, tentunya Gubernur memiliki alasan kuat. Nah, kami berharap jawaban itu segera datang," katanya.(san-42j) |