
| Selasa, 10 Februari 2004 | Sala |
Emas Hasil Rampasan Dilelang Rp 3 M
BOYOLALI- Barang bukti berupa emas 334 potong yang disita petugas di Bandara Internasional Adi Sumarmo, Boyolali, dilelang dan laku Rp 3.035.745.000. Adapun pembelinya adalah Yapto Sugiharto, salah seorang pengusaha di Solo. Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Yusuf Supardi SH didampingi Kasubag Bin Safitri Indriyani saat ditemui di kantornya, kemarin, mengatakan, proses lelang telah melalui prosedur. Sebelum dilelang, diumumkan terlebih dulu melalui media massa, dan pembeli wajib menyetorkan uang jaminan Rp 2 miliar. Pengumuman lelang lewat media massa pada 31 Desember 2003. Setelah diumumkan di media massa, ternyata hanya satu orang pengusaha yang bersedia membeli. Kemudian dilakukan lelang pada 6 Januari yang dihadiri Erwin Nurwiyanto selaku pejabat lelang negara dan para jaksa. Harga pokok lelang Rp 2.985. 000.000. Namun, masih dikenai biaya lelang Rp 29.850.000 dan uang miskin Rp 20.895.000. Kesemunya dibebankan ke pembeli. Dengan demikian, secara keseluruhan harga emas Rp 3.035.745.000. Kajari mengatakan, barang bukti emas tersebut beratnya 85.166,6 gram terdiri atas 334 potong. Adapun perinciannya, 286 potong mempunyai kadar 12 karat, 46 potong 16 karat, dan 2 potong 18 karat. Selain itu masih ada barang bukti lain yang dirampas negara, seperti dua tas, dua troly bag, dan satu mesin ketik. Setelah dilelang, hasilnya dimasukkan kas negara. ''Yang berwenang memasukkan ke kas negara adalah pejabat lelang negara. Kejaksaan hanya mengetahui tetapi tidak mempunyai kewenangan memasukkan ke kas negara,'' papar Kajari. Dokumen Palsu Sebagaiman diberitakan, emas tersebut diduga diselundupkan oleh Nusantara Putra (50), warga Pedan, Klaten, serta Ang Oen Tjoen (42) dan Budi Cahyono (30), keduanya warga Gilingan, Solo. Ketiganya diketahui membawa potongan emas pada 11 Maret 2003 di ruang VIP Bandara Adi Sumarmo Internasional, Boyolali. Semula emas potongan dalam dua tas jinjing dan satu ransel itu hendak dikirim ke Singapura. Pemilik emas adalah Nusantara Putra, sedangkan Ang Tjoen dan Budi Cahyono sebagai tenaga pengirim ke Singapura. Saat digeledeh polisi di ruang VIP Bandara Adi Sumarmo, emas potongan yang dikirim tidak sesuai dengan pemberitahuan ekspor, yakni 271 potong. Setelah digeledah untuk dicocokan ternyata lebih banyak, yakni 334 potong. Dalam persidangan, Nusantara Putra dijatuhi hukuman empat bulan, sedangkan Aang Oen Tjoen dan Budi Cahyono masing-masing tiga bulan. Ketiganya terbukti dan dipersalahkan menggunakan dokumen palsu. Mereka terbukti melanggar Pasal 26 ayat 3 KUHP.(shj-14j) |