
| Selasa, 10 Februari 2004 | Sala |
Bupati Bantah Abaikan BPKSUKOHARJO- Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto SH membantah, pihaknya sengaja mengabaikan BPK untuk memeriksa perhitungan APBD 2003. BPK memprioritaskan pemeriksaan pada kabupaten/ kota yang belum pernah diperiksa karena keterbatasan pemeriksa. ''Adapun Sukoharjo sudah pernah dua kali diperiksa, yaitu pada APBD 2001 dan APBD 2002. Karena tidak diperiksa BPK, maka kami tidak mengirimkan hasil pemeriksaan,'' paparnya saat membacakan jawaban atas pandangan umum Dewan dalam rapat paripurna DPRD tentang laporan pertanggungjawaban (LPj) Bupati tentang APBD 2003, kemarin. Terkait dengan ketentuan keharusan pemeriksaan, hal itu mulai berlaku 2006 mendatang. Ini sesuai dengan UU Nomor 17/ 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 36 ayat 2 disebutkan, batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, demikian pula penyelesaian pemeriksaan oleh BPK berlaku mulai APBN/ APBD 2006. Bupati juga menjelaskan tentang status tanah Mapolsek Mojolaban di Desa Wirun. Menurutnya, proses penyelesaian penyertifikatan tanah tersebut telah selesai pada 12 November 2003. Ini dapat dibuktikan dengan penerbitan sertifikat Hak Pakai Nomor 17 Desa Wirun atas nama Polri dengan luas tanah 4.179 m2. Belum Rampung ''Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 170/16/DPRD 2002 bertanggal 24 Agustus 2002, masalah itu telah ditindaklanjuti dengan proses pelepasannya ke Polres Sukoharjo. Namun, pemprosesan pelepasan belum rampung dan biaya pensertifikatan saya anggarkan pada APBD 2004.'' Adapun masalah Perda Rencana Umum Tata Ruang Kawasan (RUTRK) tentang Kawasan Solo Baru perlu pemahaman mendalam. Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24/1992, Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTRW) dan RUTRK direvisi minimal lima tahun sekali. RUTRK Solo Baru dan RUTRW sudah saatnya direvisi karena telah berumur lebih dari lima tahun. ''RUTRW dibuat 1994/1995 dan belum diperdakan. Bila RUTRK Solo Baru akan direvisi, maka terlebih dulu RTRW direvisi atau direvisi bersamaan agar ada keterkaitan,'' sarannya.(G10-14j) |