logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 10 Februari 2004 Berita Utama  
Line

Abdul Ghoni Divonis Penjara Seumur Hidup

DIKAWAL: Suranto Abdul Ghoni, tersangka kasus bom Bali dikawal polisi dan petugas kejaksaan seusai sidang di pengadilan Denpasar Bali. Ghoni dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.(55e) - SM/AFP

DENPASAR-Suranto Abdul Ghoni alias Umar alias Wayan (35), yang didakwa selaku peracik bahan kimia untuk bom Bali, dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin. Dijatuhi kurungan seberat itu, Abdul Ghoni tampak tidak kaget. Dia tampak tetap duduk dalam posisi menunduk dengan mimik wajah tak berubah.

Vonis hakim dengan penjara seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan jaksa I Wayan Suwila SH pada persidangan terdahulu. Majelis Hakim diketuai I Made Sudia SH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Abdul Ghoni bersalah telah ambil bagian tidak hanya dalam meracik bahan kimia untuk bom, namun juga ikut dalam beberapa kali pertemuan merencanakan aksi peledakan bom di tiga lokasi di Bali, 12 Oktober 2002.

Pertemuan yang digelar Ali Ghufron alias Muklas sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya di Bangkok, Thailand, dilakukan di rumah Hernianto di Dusun Manan, Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain terdakwa, dalam rapat gelap Agustus 2002 juga hadir Imam Samudra, Amrozi, Ali Imron, Idris, Sarjio alias Sawad, Mubarok, Umar Patek, dan Dulmatin (buron).

Seminggu setelah itu, Ali Ghufron dan Imam Samudra kembali menggelar pertemuan di rumah Dulmatin di daerah Solo, Jawa Tengah, yang juga dihadiri terdakwa dan beberapa yang lain.

Hakim menyebutkan, dalam rangkaian pertemuan itu selain dibahas rencana peledakan bom di Bali, juga pembagian tugas oleh Imam Samudra. Imam oleh rapat ditunjuk sebagai "komandan" lapangan aksi.

Sementara terdakwa Abdul Ghoni, di dalam rapat ditunjuk sebagai pembantu Amrozi dalam mempersiapkan bahan peledak.

Setelah bahan peledak dikirin dari Surabaya ke Bali, Abdul Ghoni mendapat tugas membantu Sarjio alias Sawad dalam meracik bahan peledak, bertempat di Jalan Pulau Menjangan 18 Denpasar. Usai diracik dan dimasukkan ke dalam 36 kotak lemari plastik (filling cabinet), terdakwa kemudian memasukkannya ke dalam mobil L-300 yang disiapkan untuk mengangkut bom ke sasaran peledakan di Legian Kuta.

Sebelum diangkut ke sasaran itulah, bahan racikan terlebih dahulu dirakit menjadi bom oleh Dulmatin dan Dr Azahari, yang keduanya hingga kini masih buron.

Mobil L-300 yang berisi bom dalam kotak-kotak lemari plastik itu, yang kemudian diketahui meledak di Jalan Legian Kuta, 12 Oktober 2002. Ledakan itu menyebabkan jatuhnya 202 korban tewas dan sekitar 350 lain luka-luka.

Atas peran terdakwa asal Solo, Jawa Tengah, itulah, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Menanggapi vonis hakim, terpidana Abdul Ghoni yang didampingi penasihat hukumnya dari Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan pikir-pikir dulu. (ant-64t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA