logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 10 Februari 2004 Berita Utama  
Line

Ketua MA Janji Tak Tunda Vonis Akbar

BANDAR LAMPUNG- Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan berjanji, pembacaan keputusan kasus Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung sesuai rencana 12 Februari mendatang dan tidak akan ditunda lagi.

"Tinggal dibacakan saja pada 12 Februari mendatang," kata Bagir Manan seusai pertemuan tertutup dengan jajaran pengadilan di Lampung, Senin.

Dia mengatakan, keputusan yang akan dikeluarkan untuk terdakwa korupsi dana nonbujuter Bulog Rp 40 miliar tersebut tidak terpengaruh oleh desakan dari pihak luar.

"Tidak ada desakan dari mana pun, hakim dalam mengambil keputusannya itu independen," ujarnya.

Dia menyatakan pula, Mahkamah Agung dalam mengambil keputusannya tidak terpengaruh oleh adanya aksi pro-kontra terhadap mantan mensesneg dan orang nomor satu di Partai Golkar itu.

Kendati hasil keputusan siap dibacakan, dia enggan mengatakan apa yang akan menjadi keputusan MA tersebut sebelum sidang Majelis Hakim digelar 12 Februari nanti.

Pada musyawarah Majelis Hakim (4/2), lembaga terhormat itu menunda membacakan keputusan atas Akbar Tandjung karena Majelis masih membutuhkan waktu untuk menyusun hasil keputusan dan tata cara pembacaan.

PN Jakarta Pusat memvonis Akbar 3 tahun, namun Akbar banding ke Pengadilan Tinggi DKI, pada 17 Januari 2003, PT menguatkan keputusan PN Jakpus tanpa menyebut Akbar harus ditahan.

Harusnya Sulit

Keputusan MA terhadap nasib Akbar Tandjung akan diketahui pasti Kamis (12/2).

Namun sumber-sumber di MA menyatakan Akbar akan bebas. Hanya kalau ditilik dari segi yuridis, seharusnya MA akan sangat sulit menerima kasasi Akbar.

Demikian penilaian mantan Wakil Sekjen Golkar yang kini aktif sebagai praktisi hukum Muchyar Yara Senin (9/2). Bila sampai menerima kasasi Akbar, yang artinya MA membatalkan keputusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memvonis Akbar 4 tahun penjara, maka risikonya terlalu tinggi.

''Di tangan MA-lah, pencarian keadilan terakhir dilakukan. Kalau sampai MA menerima kasasi Akbar, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum akan menjadi hilang,'' kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Jayabaya ini.

Meski bocoran-bocoran menyebutkan Akbar akan bebas, Muchyar tidak yakin MA akan berani melakukannya. Karena di samping risikonya tinggi, MA juga akan kesulitan menyatakan bahwa persidangan di tingkat PN dan PT tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Sebab, kata dia, sebenarnya dalam tingkat kasasi, MA kali pertama harus mempelajari bagaimana proses persidangan di pengadilan yang lebih rendah, apakah sesuai dengan hukum acara atau tidak. ''Dan selama ini, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, belum ada pihak yang mengatakan sidang tidak sesuai dengan hukum acara. Bahkan, sidangnya terbuka dan diliput media massa, sehingga banyak orang mengetahui,'' kata dia.

Bila memang MA menetapkan proses sidang sebelumnya tidak sesuai dengan hukum acara, sehingga Akbar bebas, maka menurut Muchyar, MA harus bisa mempertanggungjawabkan argumentasinya. ''MA harus menjelaskan kepada publik bagaimana argumentasi yuridisnya tentang hal itu,'' kata dia. (ant,dtc-33t,64t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA