logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 10 Februari 2004 Berita Utama  
Line

Izin Kontrak Rumah untuk Servis Elektronik

  • Sidang Kasus Bom Sri Rejeki
TERSENYUM-Di tengah pengawalan ketat aparat keamanan, Machmudi alias Yusuf tersenyum kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.(55) - SM/Arie Widiarto

SEMARANG-Sidang lanjutan kasus penemuan bom di Jalan Taman Sri Rejeki Selatan VII/2, kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Sidang kali ini menghadirkan para saksi di antaranya tetangga, pemilik rumah yang disewa, ketua RT setempat, dan anggota kepolisian yang menangkap para terdakwa.

Para terdakwa dalam persidangan ini, yakni Joko Ardianto alias Luluk Sumaryono, Siswanto alias Antok, Machmudi Haryono alias Yusuf, dan Suyatno alias Heru Setiawan. Sembilan orang dimintai kesaksian secara bergilir, karena setiap satu terdakwa ditangani satu majelis hakim.

Dalam keterangannya mereka memberikan penjelasan yang hampir sama. Menurut Sarwin (52), pemilik rumah kontrakan, para terdakwa awalnya mengaku akan menjalankan bisnis servis elektronik. Sehingga dia mengizinkan rumahnya disewa para terdakwa dengan harga Rp 4 juta setahun dengan lama tinggal 2 tahun.

''Saat itu (awal Juli 2003) yang datang menemui istri saya dengan maksud mengontrak adalah Luluk dan Heru. Mereka menjelaskan akan membuka bisnis dan servis elektronik di rumah kontrakan milik saya,'' kata Sarwin di hadapan Majelis Hakim.

Hal yang sama diungkapkan Kisan, Ketua RT 2 RW 4, Gang VII Jalan Sri Rejeki, Kelurahan Kalibanteng Kidul. Menurut dia, sebelum menempati rumah kontrakan itu, dua terdakwa yakni Luluk dan Heru melapor akan tinggal untuk menjalankan bisnis elektronik dan berjualan sandal. Bahkan, dalam sebuah kegiatan arisan di kampung, Heru memperkenalkan diri sebagai penjual sandal. Di teras rumah kontrakan itu, juga dipasang spanduk yang bertuliskan ''Di Sini Menjual Sandal''. ''Jadi, setahu warga, tempat itu digunakan untuk menjual sandal,'' ucapnya.

Tidak Tahu

Saksi lain yang juga warga sekitar, yakni Sulasih, Sudadi, Antonius, dan Chairul Basyar. Mereka juga menyatakan ketidaktahuannya tentang kegiatan di rumah kontrakan. ''Kami baru tahu kalau mereka menyimpan bahan peledak, setelah tempat itu didatangi polisi,'' ujar Sulasih.

Menurut keterangan para saksi ini, sejak penemuan bom itu hingga kini warga masih trauma. Bahkan, warga telah melakukan syukuran dan selamatan setelah penemuan itu. ''Kalau sampai meledak, tentu sudah tidak bisa dibayangkan bagaimana keadaan keluarga saya, sebab rumah saya ada di belakangnya persis,'' kata saksi Sudadi kepada hakim ketua Rahardjo Mulyono SH.

Sementara tiga anggota Polda Jateng yang menjadi saksi dalam persidangan, Puji Sumarno, Kukuh Santoso, dan Marsudi Raharjo. Mereka menjelaskan, pihaknya saat penggerebekan berlangsung hanya sebagai pem-back-up dari anggota Polda Metro Jaya. ''Saat kejadian, kami hanya menunggu di luar rumah. Sedangkan yang masuk dari Polda Metro Jaya. Setelah terdakwa tertangkap, baru kami masuk dan melakukan pemeriksaan,'' kata Puji Sumarno.

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan dua kali, yakni tanggal 9 dan 10 Juli 2003. Terdakwa yang tertangkap lebih awal adalah Suyatno alias Heru dan Yosep Adirama alias Machmudi di Jalan Sri Rejeki. Satu hari berikutnya giliran Siswanto alias Antok ditangkap, juga di tempat yang sama. Sedangkan Joko Ardianto alias Luluk tertangkap tim gabungan tersebut pada hari yang sama.

Sementara itu, koordinator tim penasihat hukum terdakwa dalam kasus bom ini, Yasri Yudha Yahya SH, menjelaskan, apa yang dikatakan saksi ada yang tidak sesuai dengan data di BAP. Misalnya, saat saksi menjelaskan penangkapan terdakwa, waktunya banyak yang berbeda. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis, (13/2) .(G2,H4-64t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA