logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 10 Februari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Soal Kemungkinan Pabrik Pindah

Ribuan Buruh Simongan Pasrah

SEMARANG- Paling sedikit 7.797 buruh yang bekerja di 12 pabrik di kawasan Simongan Kecamatan Semarang Barat. Ribuan buruh tersebut berasal dari PT Alam Kayu Sakti 502 orang, PT Indonesia Steel Tube Works (ISTW) 142 orang, PT Semarang Makmur 360 orang, PT Kurnia Jati 732 orang, PT Kimia Farma 152 orang, PT Alam Daya Sakti 407 orang, PT Phapros 1.069 orang, PT Damaitex 82 orang, PT Sinar Panca Jaya 2.524 orang, PT Panca Tunggal 1.257 orang, PT Intrasal 313 orang, dan PT Garinda 257 orang.

Beberapa buruh mengatakan pasrah terhadap para pemilik perusahaan berkaitan dengan perubahan rencana detail tata ruang kota (RDTRK) kawasan Simongan. Dalam Raperda RDTRK yang sedang dibahas Pansus DPRD Kota, kawasan Simongan bakal ditetapkan sebagai kawasan permukiman.

Sebagian orang menganggap bila RDTRK berubah berarti pabrik-pabrik harus dipindah dari Simongan. Sebagian lagi beranggapan perubahan RDTRK itu untuk pengendalian ke depan, sehingga bukan otomatis melarang pabrik yang sudah berdiri di sana.

''Kalau boleh usul, sebaiknya perusahaan tidak perlu dipindah,'' tutur Warni, salah satu buruh.

Anggota Pansus RDTRK, A Sujianto SAg mengemukakan, usulan relokasi pabrik dari Simongan belum sepenuhnya jelas. Apakah aturan itu akan diperlakukan rigid atau saklek, eksekutif belum menjelaskannya. Selama ini pembahasan yang krusial tersebut belum diselesaikan. Tidak hanya pembahasan di Bagian Wilayah Kota (BWK) III, meliputi Semarang Barat dan Semarang Utara, yang belum jelas, pembahasan BWK I juga belum selesai.

Dia mengusulkan, Wali Kota memberi penjelasan langsung kepada anggota Pansus RDTRK. ''Dia sebagai penentu kebijakan, sebaiknya segera memberi kepastian dari raperda yang diusulkan eksekutif tersebut,'' kata anggota Fraksi Gabungan.

Bagaimana dengan Kawasan LIK Bugangan Kaligawe. Apakah juga harus direlokasi? Soal itu, dia menjelaskan, LIK Bugangan tidak akan direlokasi. Sebab, kawasan itu masuk BWK IV di Kecamatan Genuk yang merupakan zona industri. ''Jadi, nggak masalah untuk yang di LIK Bugangan''.

Kasubdin Pengembangan Bappeda Kota Semarang M Farchan ST sebelumnya mengemukakan Simongan tahun 1970-an memang termasuk daerah industri karena berada di pinggiran kota. Namun, mulai tahun 1976 di sepanjang Kaligarang mulai menjadi wilayah permukiman. Akhirnya pabrik tersebut berada di tengah kota. ''Atas dasar itu Pemkot berusaha mengatur kembali keberadaan pabrik itu,'' kata dia. (G17-63)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA