
| Selasa, 10 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Perlukah Industri di Simongan Direlokasi?Oleh: Sudharto P Hadi BEBERAPA hari terakhir ini polemik tentang perlu tidaknya industri di kawasan Simongan direlokasi ke zona industri yang sesuai dengan peruntukannya mencuat ke permukaan seiring dengan akan disahkannya Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang. Sebagaimana diketahui, menurut Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) 1995-2005 dan RDTRK, zona industri di Kota Semarang ditetapkan di daerah Tugu, Genuk, dan Plamongansari. Penetapan ini bahkan sudah tertuang dalam Rencana Induk Kota (RIK) Semarang 1975-2000. Hal ini berarti bahwa industri-industri yang menempati lokasi di luar ketiga zona dipandang sebagai melanggar Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian, harus dicermati pula bahwa industri-industri yang sekarang menempati lokasi seperti di Simongan tentu bukan tanpa alasan. Kalau menilik sejarahnya, daerah Simongan dan juga Srondol sebelum tahun 1975 memang ditetapkan sebagai daerah industri. Karena itu, di Srondol dan Simongan masih terdapat beberapa industri seperti PT Fumira, Jamu Jago, Raja Besi, Kubota. Persoalannya sekarang, apakah industri-industri di lokasi lama tersebut harus direlokasi ke zona industri baru demi memenuhi perda? Masalah Lingkungan Kita harus mencermati tujuan dikelompokkannya industri di suatu zona. Pengelompokan industri di satu lokasi tersebut sebagai aglomerasi. Di Indonesia aglomerasi diadopsi dalam bentuk zona industri, yakni suatu wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kegiatan industri. Di zona ini berdiri industri individual (yang berdiri sendiri) dan industri-industri yang mengelompok dalam kawasan industri (industrial estate). Dalam teori pusat pertumbuhan (growth centre) sebagaimana dikemukakan oleh Francois Perroux (1950) dan Boudeville (1972), aglomerasi merupakan salah satu instrumen untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan memberikan tetesan (trickle down effect) ke bawah ke daerah belakang.
Dari aspek lingkungan, dengan pengelompokan industri di suatu lokasi akan lebih mudah dikelola. Apalagi kalau industri-industri tersebut berada di satu kawasan (industrial estate), maka pengelolaan limbah secara terintegrasi (integrated waste management) dengan mudah bisa dilakukan. Karena itu, industri yang berada di satu kawasan tidak perlu menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri. AMDAL-nya adalah AMDAL kawasan, sedangkan kewajiban masing-masing industri adalah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan spesifikasi kegiatannya. Benarkah industri di kawasan dan zona industri memenuhi kaidah pengelolaan lingkungan? Pengamatan empirik ternyata menunjukkan tidak atau dengan bahasa moderatnya belum. Kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan pada umumnya justru terjadi di zona industri (baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di kawasan industri). Kita catat misalnya pencemaran Kali Tapak sekitar tahun 1992 oleh sekitar 12 industri yang menimbulkan kerusakan tambak penduduk di Desa Tapak. Masih di lokasi ini, perusahaan industri kimia yang bernama Semarang Diamond Chemical (SDC) juga menjadi salah satu penyebab terjadinya pencemaran di sekitar Tapak. Masih di zona industri Tugu, pada sekitar tahun 1993 juga terjadi banjir lumpur di Dukuh Tambakaji yang diduga berasal dari aktivitas kawasan industri Guna Mekar. Kemudian kasus pencemaran udara yang disebabkan pabrik baja di sekitar Jrakah yang telah banyak dikeluhkan penduduk. Penduduk Tambakaji juga mengeluhkan keringnya sendang Abu Bakar yang diduga karena banyaknya pengambilan air tanah oleh industri-industri yang berada di atasnya. Cerita buruk tentang dampak lingkungan juga terjadi di Genuk. Setidaknya enam industri yang berlokasi di zona industri Genuk yang membuang limbahnya ke Kali Babon menimbulkan pencemaran tambak sampai ke Desa Sriwulan dan Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Kemudian juga pencemaran udara yang ditimbulkan oleh pabrik aki bekas di Lingkungan Industri Kecil (LIK). Masih segar dalam ingatan kita genangan air melanda SMU 10 dan SMP 20 yang diakibatkan oleh kegiatan pengurukan dari pabrik di sekitarnya. Proses belajar mengajar di SMP 20 juga terganggu suara bising dari industri tetangga. Kasus kedua sekolah yang rencananya akan dipindah ini sampai sekarang belum jelas nasibnya. Kasus-kasus lingkungan sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa kendati pun industri-industri itu telah menempati lokasi yang benar tetapi ternyata masih menimbulkan masalah. Faktor penyebabnya memang bukan sepihak. Pertama, pihak industri yang memang tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Jenis industri yang demikian masih bisa dibagi menjadi dua kategori. Pertama, kemungkinan mereka memiliki kajian lingkungan seperti AMDAL atau UKL/UPL (Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Namun demikian, dokumen kajian tersebut hanya sekadar diperlakukan sebagai tiket memperoleh izin operasi. Ketika tanda masuk telah diperoleh, maka pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dicantumkan dalam dokumen tidak dilaksanakan. Kategori kedua adalah industri yang memang sama sekali tidak memiliki dokumen kajian lingkungan. Kelompok industri kategori kedua ini bisa lolos mendapat tiket beroperasi juga karena ketidakkonsistenan Pemerintah yang berwenang memberikan izin. Faktor kedua adalah lemahnya pengawasan dari Pemerintah. Sebagaimana diketahui, setiap industri yang telah memiliki dokumen rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, maka pelaksanaannya harus dipantau oleh pemerintah. Sedangkan yang tidak memiliki dokumen harus difasilitasi dan dibina untuk melakukan audit lingkungan yang muaranya adalah melakukan pengelolaan lingkungan atas kegiatan yang dilakukan. Pendeknya tidak boleh ada kegiatan tanpa wawasan lingkungan. Namun, karena lemahnya pengawasan, sesuatu yang mustinya masuk dalam kategori pelanggaran lingkungan tetapi dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Pola atur dan awasi (command and control) dalam manajemen lingkungan di Indonesia memang lemah dalam tiga hal. Pertama dalam mendeteksi terjadinya pelanggaran, kedua dalam memberikan respon yang cepat dan pasti atas pelanggaran dimaksud dan ketiga dalam memberikan sanksi yang memadai agar terjadi efek jera. Perlu tetapi Tidak Cukup Sebagaimana kita baca di media massa, industri di Simongan mampu memberikan manfaat pada masyarakat sekitar seperti tumbuhnya usaha kos-kosan, menjamurnya sektor informal seperti toko kelontong, warung, bengkel, jasa transportasi dan tentu saja terekrutnya tenaga kerja. Nampak bahwa zona campuran (mix used zoning) menunjukkan hubungan yang sinegis antara industri dan permukiman. Namun, harus diakui bahwa kedekatan industri dengan permukiman juga memunculkan kerawanan karena adanya pencemaran dan gangguan kegiatan industri seperti bising, getaran, bau, debu, dan kemacetan lalu lintas. Di kota-kota besar di Jawa agaknya sulit meletakkan industri yang benar-benar jauh dari permukiman. Zona industri Genuk dan Tugu sekitar tahun 1980-an dipandang layak karena daerah tersebut sebagian besar dalam bentuk sawah dan tambak. Namun demikian, seperti yang kita lihat, sekitar kedua zona tersebut sekarang juga telah padat penduduk sehingga dampak pencemaran sering terjadi di zona industri yang nota bene sesuai dengan tata ruang. Kalau pencemaran itu menerpa tambak dan sawah, muara dari dampak tersebut adalah tetap pada manusianya. Rusaknya tambak berarti berkurangnya bahkan hilangnya pendapatan keluarga. Sungai yang tercemar seperti di Genuk akan mengalir ke laut yang menyebabkan menurunnya tangkapan ikan para nelayan. Dalam pandangan saya, penataan ruang memang perlu (necessary), namun langkah itu saja tidak cukup (insufficient). Pemerintah harus konsekuen dan konsisten bahwa yang telah berada di ruang yang sesuai harus menaati ketentuan pengelolaan lingkungan. Selama hal ini tidak dilakukan, maka kebijakan untuk memindahkan industri dengan dalih berpotensi mengganggu permukiman merupakan kebijakan yang sepihak dan tidak adil. Dalam kondisi dimana Pemerintah belum mampu menerapkan pola command and control dengan baik, tampaknya memberi toleransi pada industri untuk beroperasi di lokasi lama merupakan langkah yang bijaksana sepanjang industri-industri tersebut menunjukkan kinerja lingkungan yang baik. Namun demikian, sejak sekarang harus tidak diizinkan lagi penambahan industri yang baru di lokasi lama. Yang telah bercokol lama pun, jika ingin memperluas pabriknya harus dengan legawa menempati lokasi yang sesuai dengan tata ruang. (63)
*) Sudharto P Hadi, dosen Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro. |