logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 10 Februari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

BPN Tak Layak Jadi Dinas Pertanahan

UNGARAN- Setelah pengajuan anggaran ke DPRD Kabupaten Semarang hampir pasti ditolak, Dinas Pertanahan diusulkan agar dibubarkan. Lebih baik fungsi dinas tersebut dikembalikan menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga tidak rancu dalam pengelolaan keuangan.

''Saya kira Dinas Pertanahan hanya ada satu di Indonesia, yakni di Kabupaten Semarang. Karena itu, lebih baik dinas itu dibubarkan saja,'' kata anggota FPDI-P The Hok Hiong, kemarin.

Dia merasa aneh meskipun dalam Perda Nomor 9 Tahun 2002 lalu BPN menjadi Dinas Pertanahan, gaji pokok pegawainya masih dijatah pemerintah pusat. Bahkan dalam Nota Keuangan RAPBD tidak dijelaskan kepada Dewan berapa kebutuhan gaji tersebut.

''Karena itu, ketika dalam pembahasan panitia anggaran kami juga meminta penjelasan soal berapa dana dari pusat yang diterima BPN. Namun, penjelasan kepala dinas kurang memuaskan Dewan,'' tandasnya.

Mengenai penolakan anggaran Rp 6,1 miliar oleh Dewan, The Hok Hiong menjelaskan pada prinsipnya jika anggaran itu digunakan untuk pembebasan tanah tidak masalah. ''Jadi, bukan Dewan tak setuju anggaran pembebasan tanah itu. Dewan tetap setuju alokasi dana itu, namun siapa yang mengelola dana itu harus jelas,'' ujarnya.

Dia memaparkan, dalam lampiran Nota Keuangan RAPBD 2004 tercantum belanja aparatur daerah Rp 757,571 juta. Dari jumlah itu, alokasi belanja administrasi umum Rp 706,235 juta yang akan dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan, biaya jasa kantor, pakaian dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan gedung dan arsip. Adapun untuk alokasi belanja operasional dan pemeliharaan Rp 36.296.100.

''Kejanggalannya terletak pada pos pembiayaan gaji pokok dan tunjangan pegawai, sebab tidak dibebankan pada APBD,'' katanya.

Perlu Dijelaskan

Dengan demikian perlu dijelaskan kegunaan BAU dan BOP yang rencananya akan dianggarkan melalui APBD. Logikanya, jika tidak ada aparat daerah karena aparat BPN kembali ke dinas masing-masing, keberadaan Dinas Pertanahan boleh dikatakan tidak ada alias fiktif.

''Sebab, semua biaya rutin dari Dinas Pertanahan yang realitasnya Kantor BPN, masih menjadi beban pemerintah pusat,'' tambahnya.

Pendapat serupa dilontarkan oleh anggota Dewan Drs Aham Arifin dari FAN DPRD Kabupaten Semarang. ''Kalau memang keberadaan Dinas Pertanahan tumpang tindih dengan BPN, lebih baik dibubarkan saja,'' tegasnya.

Mengenai anggaran yang dialokasikan Dinas Pertanahan yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD, sebaiknya ditinjau kembali.

Seperti diberitakan, anggaran senilai Rp 6,1 miliar yang diajukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang akhirnya ditolak oleh DPRD dalam rapat Panitia Anggaran (PA) dengan eksekutif. Dewan menilai BPN merupakan instansi vertikal, sehingga semua anggaran kegiatan diambilkan dari pusat. (D14-45k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA