
| Selasa, 10 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Dua Pelaku Pemerasan Dilumpuhkan Korbannya
KENDAL- Dua pelaku kejahatan, Mohammad Damin (27) dan Ahmad (30), terkena batunya. Setelah memalak dan merampas uang serta ponsel milik Giri Kusumo (28) dan teman wanitanya, Wulan (21), keduanya mengalami nasib nahas. Selain harus berurusan dengan pihak berwenang, akibat mengalami kecelakaan tunggal, seorang pelaku akhirnya tewas. Mohammad Damin warga Dukuh Gelung RT 3 RW 5 Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu sebelum tewas, sempat dirawat satu malam di UGD RSUD Dr Soewondo, Kendal. Dia mengalami pendarahan otak dan koma. Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa itu berawal ketika Giri Kusumo, staf Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Kendal yang berlamat di Jl Pringgodani 1 Perumahan Purin, bersama Wulan sedang bercengkarama di depan SMUN 2 Kendal, Kelurahan Bugangin, Minggu (8/2), sekitar pukul 20.30. Beberapa saat berada di sana, muda-mudi itu didatangi dua lelaki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Legenda H-5754-M. Lokasi tempat pasangan muda-mudi bertemu itu memang sepi, karena berada di pinggir area persawahan.Kedua orang yang belakangan diketahui bernama Mohammad Damin dan Ahmad, penduduk Dusun Loning Desa Magelung itu meminta sejumlah uang kepada Giri. Seraya meminta uang, Ahmad juga mengintimidasi dengan mengacung-acungkan celurit ke arah dua korbannya. Karena merasa terancam, Giri terpaksa memberikan uang Rp 30.000. Meski dituruti kemauannya, salah satu pelaku, yakni Mohammad Damin, si pengendara motor, ikut melancarkan aksinya. Dia pun merebut ponsel milik Wulan. Setelah melakukan pemerasan dan pemalakan itu, kedua pelaku kabur. Dikejar Namun, aksi kejahatan itu belum berakhir. Sebab, Giri Kusumo yang konon adalah putra mantan Bupati Kendal itu berinisiatif melakukan pengejaran seorang diri, sambil meneriaki kedua pelaku rampok. Upaya ini cukup manjur. Beberapa ratus meter dari lokasi kejadian, yaitu di Jl Raya Kendal (depan Pabrik Es Bugangin), motor Legenda yang dikendarai pelaku mengalami kecelakaan tunggal. Diperkirakan mereka grogi dikejar dan diteriaki korbannya, hingga motor yang ditumpangi menabrak pembatas jalan. Mohammad Damin menderita luka berat di bagian kepala dan tak sadarkan diri. Adapun Ahmad yang hanya luka ringan, langsung dibekuk anggota Satlantas yang kebetulan melintas di tempat tersebut. Damin dilarikan ke UGD RSUD Dr Soewondo, sedangkan Ahmad dikeler ke Mapolres. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan motor Legenda H-5754-M dan senjata celurit. Kaur Binops Reskrim Iptu Deddy Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. ''Kami juga mengamankan barang-bukti milik korban, uang tunai Rp 30.000 dan ponsel Siemens A-55. Di depan penyidik, Ahmad mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,'' tutur Iptu Deddy, kemarin. (G15-73k) |