logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 10 Februari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Dua Tahun Mranggen Tunggu Ubah Status

MRANGGEN - Sudah dua tahun ini Mranggen menunggu perubahan status dari desa menjadi kelurahan. Namun, usulan itu belum selesai dibahas oleh Pemkab Demak.

Pejabat Sementara Kepala Desa Mranggen M Najib mengatakan, sudah dua tahun dirinya belum mendapat kepastian sampai kapan harus mengemban tugas itu. Dia menyebutkan, jabatan itu seharusnya hanya berlaku enam bulan.

Dia menjelaskan, gagasan perubahan status tersebut digulirkan oleh Kecamatan Mranggen sejak Mei 2002. Untuk merespons ide tersebut, pemerintah desa kemudian mengadakan pertemuan dengan warga. Melalui musyawarah, akhirnya diputuskan untuk melakukan jajak pendapat.

''Seluruh warga berhak memberi suara setuju atau tidak jika Desa Mranggen beralih status menjadi kelurahan. Jajak pendapat yang dilaksanakan pada 22 September 2002 menunjukkan warga lebih banyak memilih status kelurahan,'' kata dia.

Kehabisan Aset

Dia menilai, status kelurahan jauh lebih baik untuk Mranggen. Alasannya, kini daerah itu kehabisan aset. Beberapa tanah desa yang dulu menjadi sumber pendapatan desa kini sebagian besar menjadi tanah milik Pemkab.

''Tanah yang digunakan untuk puskesmas, kantor kecamatan, dan pasar dulu tanah kas desa. Namun, kini beralih statusnya menjadi tanah Pemkab. Tanah kas desa yang tertinggal adalah Kantor Kades Mranggen, Kantor Kecamatan Mranggen lama, dan tanah bengkok,'' lanjutnya.

Pihaknya tidak keberatan jika di atas bekas tanah kas desa itu dibangun fasilitas yang bermanfaat bagi warga. Misalnya, kantor kecamatan, puskesmas, atau balai latihan keterampilan.

Namun, pemerintah desa keberatan jika manfaat atas tanah itu tidak kembali ke warganya. ''Selama ini tidak ada kompensasi apa pun untuk Desa Mranggen dari pendapatan pasa. Padahal, tanah yang digunakan untuk pasar itu dulu tanah kas desa.''

Pendapatan dari retribusi pasar selama ini langsung masuk ke kas Pemkab. Pihak desa pun tidak mengetahui perencanaan pembangunan pasar.

Perubahan status menjadi kelurahan diharapkan dapat mengatasi masalah pendapatan desa, yakni melalui APBD.

Menanggapi masalah tersebut, YMT Kabag Inkom Pemkab Demak Dra Endah Cahyani mengatakan, Bagian Hukum Pemkab Demak saat ini sedang mempersiapkan perubahan status Desa Mranggen menjadi kelurahan.

''Pengesahan perubahan status dari desa menjadi kelurahan masih menunggu saat yang tepat. DPRD Demak saat ini juga baru mengesahkan delapan dari 10 raperda yang diajukan eksekutif. Karena itu, pembahasan perubahan status diperkirakan baru bisa diselesaikan pada 2004,'' ujarnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat bersabar. Sebab, perubahan itu masih harus menunggu proses dan penetapan oleh DPRD. (nik-45e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA