
| Selasa, 10 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Parkir Jangan Hanya Berorientasi PendapatanSEMARANG- Penentuan kebijakan tentang parkir, jangan hanya mengacu pada prospek pendapatan yang bakal diperoleh. Peraturan itu juga harus memuat standar pelayanan, sehingga bisa melindungi penguna jasa tersebut. Pendapat itu, disampaikan pemerhati transportasi Unika Soegijapranata Drs Ir Djoko Setijowarno, sabtu (7/2). Dalam peraturan itu harus menjelaskan hak-hak pengguna jasa, termasuk asuransi. Standar semacam itu semestinya bukan hanya untuk parkir khusus, tetapi juga di tepi jalan umum. Dengan begitu jika pelayanan yang diterima ternyata tidak sesuai standar, pengguna jasa bisa menggugat. Selain itu, Pemkot perlu membuat ketentuan tentang zona-zona parkir, termasuk pengaturan parkir dalam zona itu. Dengan kata lain perlu ada tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir di luar zona, termasuk pada para juru parkir (jukir). ''Untuk itu Pemkot perlu mempersiapkan para juru parkirnya,'' kata dia. Retribusi Terkait soal retribusi, menurut Djoko, harus diterapkan secara proporsional. Perlu ada pembedaan waktu, lokasi, dan jenis kendaraan. Dia memberi contoh, untuk kawasan Simpanglima yang padat, retribusinya harus lebih mahal. Selain itu, kendaraan yang parkir juga dibatasi waktunya. Jika melebihi batas itu, pengguna jasa parkir membayar lagi. Dengan cara seperti itu, orang yang akan lebih mempertimbangkan penggunaan kendaraan pribadi, dan lebih memilih angkutan umum. ''Secara tidak langsung hal itu akan mengurangi kepadatan lalu lintas di suatu kawasan,'' kata dia. Sementara itu, berdasarkan pengamatan Suara Merdeka setiap akhir pekan, menjelang sore lalu lintas sudah mulai padat. Jumlah sepeda motor yang parkir di jalur lambat sebelah barat Plasa Simpanglima juga terlihat bertambah. Demikian pula di Jalan Anggrek di belakang Mal Ciputra. Seandainya dalam peraturan tentang parkir memikirkan retribusi secara proporsional, kepadatan semacam itu bisa dikurangi. Terkait soal parkir berlangganan, dia berpendapat kebijakan itu tetap bisa direalisasikan. Tetapi dalam pelaksanaannya sebaiknya jangan dipaksakan. Bagaimana pun kebutuhan setiap orang untuk berbeda-beda, sehingga merupakan hak setiap orang untuk memilih akan parkir berlangganan atau tidak. ''Untuk memenuhi kebutuhan bagi yang akan mengikuti program itu, Pemkot bisa memfasilitasi dengan membuat outlet di tempat-tempat strategis.'' Saat pelanggan menggunakan jasa parkir, karcis itu digunakan sebagai ''alat pembayaran''. Agar para jukir tetap mau memberikan pelayanan yang baik, dia juga harus diberi kemudahan untuk menukarkan karcis tersebut dengan uang. Djoko yakin dengan cara seperti itu Pemkot bisa memperoleh pendapatan lebih besar dari retribusi parkir. Namun demikian, pendapatan itu sebagian besar harus dikembalikan untuk pelayanan transportasi. Dia memberi contoh, hasil retribusi bisa untuk membiayai perbaikan jalan-jalan rusak, angkutan umum, dan pemenuhan sarana prasarana transportasi lainnya. Setidaknya hasil retribusi itu bisa untuk meningkatkan pelayanan perparkiran. Misalnya, membangun gedung parkir baru di kawasan padat seperti Simpanglima. (G6,nik-73) |