
| Selasa, 10 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Dana Purnabakti Tak Patut DirealisasiSEMARANG - Isu dana purnabakti DPRD Kota maupun DPRD Jateng terus bergulir. Meski mereka tidak mengakui terima dana tersebut, tetapi adanya pos dana lain yang disinyalir untuk sangu anggota Dewan atau purna tugas, tidak dapat dimungkiri. Dosen Fisip Undip Drs Tegus Yuwono M Pol Admin menegaskan, anggota legislatif tidak tepat menerima dana punabakti atau yang dikenal masyarakat umum dana pensiun. Dana seperti itu hanya diperuntukan bagi pekerja profesional atau mereka yang bekerja dalam bidang keahlian tertentu. Misalnya, pendidik, PNS, dan profesional lainnya. Berbeda dengan mereka yang mengemban amanat politis untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan dikemas dalam fungsi-fungsi legislasi. Mereka dipercaya rakyat bukan sebagai pekerja, tetapi diharapkan menjadi penyambung aspirasi. Kepercayaan itu juga dibatasi waktu yang hanya lima tahun. ''Saya melihatnya dari sisi akademis. Seseorang yang berhak mendapat pensiun adalah mereka yang bekerja di sektor profesional. Dewan sendiri bukan sebagai lembaga kerja, tetapi lembaga politis. Makanya tak patut dana purnabakti itu dialokasikan.'' Tunjangan Jabatan Bagi anggota Dewan, lanjut dia, sudah ada aturan sendiri tentang anggaran untuk mereka. Dalam PP No 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD pada pasal 2 disebutkan, penghasilan tetap pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang representatif, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, dan tunjangan perbaikan penghasilan. Selain juga ada tunjangan panitia yang besarnya tidak lebih dari 15 persen dari tunjangan jabatan. ''Jadi tidak dikenal tunjangan purnabakti, tunjangan purnatugas, atau pensiunan Dewan.'' Kepmendagri No 29/2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, serta tata cara penyusunan anggaran daerah dan belanja daerah, pelaksananaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah, juga tidak ada penyebutan adanya dana pensiunan Dewan. Kendati demikian, ia mengaku tidak heran karena anggota Dewan sering memanfaatkan celah hukum. Mereka beralasan sesuatu yang tidak disebutkan atau tidak dilarang dalam peraturan perundangan, maka tidak salah bila dianggarkan. Selain itu secara makro, dia menyinggung para politisi baik presiden, wapres, dan sejumlah anggota DPR, MPR yang rangkap jabatan. Seharusnya ketika mereka menjadi pemimpin seperti itu melepaskan jabatannya di partai, sehingga perjuangan yang mereka lakukan sepenuhnya untuk bangsa. ''Bila melihat dari sisi moralitas politik, tentunya mereka tak tepat rangkap jabatan seperti itu. Sulit berjuang penuh untuk rakyat bangsa jika masih rangkap jabatan,'' tuturnya. (H1-84) |