logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 10 Februari 2004 Karangan Khas  
Line

Hikmah Gus Mus Mundur dari Calon DPD

Oleh: Teguh AB

KH Mustofa Bisri (Gus Mus) akhirnya mundur dari pencalonan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Tengah. Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Tholibien, Leteh, Rembang, itu mengaku sebelum memutuskan mundur didera kebimbangan antara maju terus dan mundur.

Saat shalat istikharah, yang muncul dalam batinnya justru pesan Rasulullah SAW, "Tinggalkan yang meragukan, lakukan yang tidak meragukan" (Suara Merdeka, 6 Februari 2004).

Mundurnya Gus Mus, meski mengecewakan para pendukungnya, khususnya kaum nahdliyyin, harus bisa diterima dengan lapang dada. Setidaknya Gus Mus telah berani dengan jujur mengungkapkan hati nuraninya yang jernih, dalam suratnya ke PW NU Jateng, bahwa ia terbiasa menghindar dari tugas atau pekerjaan yang ia tidak yakin mampu menjalankannya. Artinya, Gus Mus mengerti betul kapasitas, potensi, dan keterbatasan yang dimilikinya. Agaknya ia lebih ingin berkonsentrasi sebagai pengasuh pondok pesantren.

Namun mundurnya Gus Mus juga mempunyai dampak politis. Sebab, dengan mundurnya kiai yang juga cerpenis itu, dukungan kaum nahdliyyin dapat lebih terfokus pada kandidat DPD lain yang secara resmi juga direkomendasi PW NU Jawa Tengah, yaitu Dra Hj Nafisah Sahal Mahfudh. Hanya memang harus diakui, kepopuleran dan kemampuan Gus Mus lebih unggul dibandingkan dengan Ketua PW Muslimat NU Jawa Tengah itu.

Artikel ini lebih jauh akan mencoba menganalisis hikmah yang dapat dipetik dari mundurnya Gus Mus sebagai calon DPD bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air. Karena saya belum pernah berdialog dengan Gus Mus mengenai pengunduran dirinya itu, saya tak dapat menduga apa yang sebenarnya menjadi penyebab keputusan yang mengagetkan itu. Saya hanya bisa menduga, sebenarnya Gus Mus sangat paham dan mengerti bahwa perjuangan berat untuk menjadi DPD tidak sebanding dengan peran dan tugas yang akan dilakukannya.

DPD "Banci"

Dibentuknya lembaga DPD yang merupakan hasil perubahan UUD 1945 itu sebetulnya telah melenceng dari konsep semula, kalau tak mau disebut "banci". Awalnya konsep DPD untuk membuat sistem dua kamar (bikameral) lembaga perwakilan untuk mendampingi DPR. Kira-kira dibayangkan sebagai parlemen Indonesia (baca: Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR) setelah perubahan UUD 1945 mirip dengan Kongres Amerika Serikat yang terdiri atas House of Representative (DPR) dan Senate (senat), atau kalau di Inggris antara House of Commons dan House of Lords.

Di Indonesia ketika masa Republik Indonesia Serikat, dari 27 Desember 1945 sampai 17 Agustus 1950, parlemennya juga dua kamar, yaitu DPR dan Senat.

Guru besar emeritus Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung Prof Dr Sri Soemantri Martosoewignjo dalam buku Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Setjen MPR dan UNDP, 2003) berpendapat, dalam sistem dua kamar murni (strong bicameralism), kedua kamar tersebut diberi tugas dan wewenang menetapkan undang-undang.

Artinya, lanjut Soemantri, setiap rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR (sebagai majelis rendah) harus dibahas lebih lanjut dalam kamar kedua (sebagai majelis tinggi). Majelis tinggi ini kemudian memutuskan menerima seluruhnya atau menolak seluruhnya RUU yang telah disetujui oleh DPR.

Namun dalam pembahasan di Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR, konsep bikameral teoretis dan telah dipraktikkan di sejumlah negara itu akhirnya jadi terbalik. Apalagi kalau bukan karena tarik-menarik kepentingan politik dari politikus dalam pembahasannya karena peranan DPR -yang lebih merupakan "lembaga perwakilan partai politik" - bisa tersaingi oleh DPD yang murni dipilih langsung oleh rakyat (Kompas, 10 Januari 2004).

Fungsi Timpang

Fungsi, tugas, dan kewenangan DPD ternyata sangat jelas timpang. Dalam UUD 1945 Pasal 22 D tampak dengan gamblang bahwa DPD hanya menjadi "subordinat" DPR. Di situ diatur bahwa DPD "dapat mengajukan" kepada DPR dan "ikut membahas" RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Padahal kalau DPD diasumsikan sebagai majelis tinggi, seharusnya posisi DPD justru di atas DPR, karena DPD harus membahas setiap rancangan undang-undang yang telah disetujui DPR (sebagai majelis rendah). Majelis tinggi ini kemudian memutuskan menerima seluruhnya atau menolak seluruhnya RUU yang telah disetujui oleh DPR. Namun dengan peran dan fungsi yang akan dilakukannya nanti, ada benarnya kalau DPD hanya menjadi senat yang "banci".

Apalagi, DPD juga hanya diberi sedikit peranan dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, karena perannya hanya memberi pertimbangan kepada DPR. Dari segi jumlah saja, anggota DPD sudah diatur tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR (Pasal 22 C Ayat 2).

Karena jumlah anggota DPR ditetapkan di UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu 550 orang, maka ditetapkan tiap-tiap provinsi wakil anggota DPD hanya empat orang.

Alasan Fundamental

Saya berharap mundurnya Gus Mus sebagai calon DPD tak hanya karena kesibukannya mengelola pondok atau memuluskan jalan Nyai Nafisah Sahal menjadi anggota DPD dari Jawa Tengah, namun ada alasan yang lebih fundamental, yaitu mengkritik peran dan fungsi DPD yang tidak optimal itu. Untuk itu, saya mengajak semua cendekiawan, intelektual, dan aktivis mahasiswa untuk mengajukan protes dan memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah agar lebih memaksimalkan lagi peran, fungsi, dan tugas DPD sehingga diperlukan perubahan lagi UUD 1945.

Untuk menjadi anggota DPD sesungguhnya dibutuhkan perjuangan mahaberat. Para calon anggota DPD Jawa Tengah harus dapat mengumpulkan minimal 5.000 tanda tangan dukungan warga dan fotokopi KTP. Beberapa calon anggota DPD Jawa Tengah bahkan memanipulasi dukungan dan KTP warga, sehingga harus diperiksa polisi dan diajukan ke meja hijau.

Memang sungguh beruntung Gus Mus, yang tak perlu repot-repot mencari dukungan, karena tim suksesnya. Garuda Putih sudah bekerja keras sehingga dukungan mengalir sendiri kepadanya. Sebagai calon DPD, ia juga menyatakan tidak akan kampanye dan tidak menjanjikan atau memberikan uang pada rakyat, suatu tindakan yang sangat langka dilakukan seorang politikus. Sebab, untuk memancing simpati rakyat, adalah menjadi hak bagi para politikus untuk berkampanye, baik secara terang-terangan maupun terselubung, asal tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Namun bagi kiai yang gemar menulis puisi itu, jabatan bukanlah segala-galanya yang harus dikejar dengan segala cara dan mengorbankan moralitas. Gus Mus telah memberikan pelajaran sangat penting bagi kita: kita harus benar-benar mengerti kemampuan, kelebihan, kekurangan, dan potensi diri masing-masing. Jangan bertindak di luar kemampuan, namun juga jangan menyembunyikan kemampuan. Sebab, kalau orang pintar tak mau memimpin negeri ini, jangan salahkan kalau orang pandir yang akan menggantikannya. (29c)

-Teguh AB SPt, Pemimpin Penerbit Patriot; sedang menyusun buku Profil Calon Anggota DPD Jawa Tengah


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA