logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 10 Februari 2004 Karangan Khas  
Line

Struktur Kekuasaan dan Kebebasan Pers

Oleh: Triyono Lukmantoro

KEBEBASAN pers di Indonesia sedang mengalami ancaman serius. Kasus terakhir yang membenarkan pernyataan ini adalah ketika gugatan Tomy Winata terhadap Koran Tempo hampir seluruhnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Januari 2004 lalu.

Majelis hakim menyatakan Koran Tempo telah melanggar hukum dan mencemarkan nama baik pengusaha Tomy Winata. "Pukulan telak" pun harus diterima penerbitan pers ini yang dihukum untuk membayar ganti kerugian immaterial 1 juta dolar atau bernilai sekitar Rp 8,4 miliar.

Selain itu, Koran Tempo harus meminta maaf kepada Tomy Winata melalui 8 koran, 6 majalah, serta 12 stasiun televisi (termasuk stasiun televisi internasional) selama tiga hari berturut-turut. Apabila lalai melaksanakan putusan itu, Koran Tempo harus membayar dwangsom (uang paksa) Rp 10 juta untuk setiap satu hari keterlambatan.

Tidak mengherankan jika Abdulah Alamudi, pengajar jurnalistik pada Lembaga Pers Dr Soetomo Jakarta menyatakan kasus ini merupakan hukuman terberat terhadap media sepanjang sejarah pers di Indonesia, sejak berdirinya Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementes, koran pertama di negeri ini pada 1744 (Tempo edisi 26 Januari-1 Februari 2004).

Haruskah kita terkejut menyaksikan fenomena kebebasan pers yang semakin tergerus semacam itu? Seharusnya sama sekali tidak. Apa yang disebut kebebasan pers pada dasarnya tidak pernah bersifat absolut. Sebab, eksistensi pers tidak pernah ditentukan oleh kalangan jurnalis saja sebagai pekerja media, namun sebenarnya lebih dibentuk oleh struktur kekuasaan yang melingkupinya.

Pemikiran yang lebih menekankan pada paradigma strukturalisme semacam ini memang seakan-akan "melenyapkan" keberadaan institusi pers. Bahkan dapat dikatakan, pers dengan segala impian dan imajinasinya mengenai kebebasan itu pasti akan membentur tembok struktur kekuasaan yang bersifat eksternal.

Puncaknya adalah identitas kebebasan pers akan sangat didikte oleh rezim (cara bagaimana kekuasaan dikelola) yang sedang mendominasi serta kepentingan ekonomi-politik yang tengah berjalan. Di sinilah kita akan melihat nasib kebebasan pers akan sangat "diombangambingkan" oleh dua lembaga utama, yaitu negara (state) dan pasar (market). Lebih dari itu dapat juga dikatakan, negara dan pasar merupakan dua pendulum (bandul) yang menentukan pergerakan dan hidup-mati kebebasan pers.

Kekuatan negara dan pasar dalam membentuk performa kebebasan pers, secara empiris, dapat dilacak dalam dua rezim penguasa yang berbeda orientasinya. Selama rezim Orde Baru berkuasa, negara menjadi penentu yang sedemikian hegemonik terhadap kebebasan pers.

Konsep kebebasan yang diarahkan terhadap pers serta menjadi dogma yang tidak boleh dibantah adalah "pers yang bebas dan bertanggung jawab". Inilah sebentuk konsep kebebasan yang sangat kontradiktif secara terminologis. Sebab, negara seakan-akan hanya memahami kebebasan sebagai perilaku liar yang tidak disertai tanggung jawab.

Padahal siapa pun yang pernah mempelajari filsafat kebebasan pasti akan mengerti benar bahwa yang disebut kebebasan (freedom) dengan sendirinya harus disertai tanggung jawab (responsibility). Jadi, antara kebebasan dan tanggung jawab layaknya sekeping mata uang yang memiliki dua sisi.

Dikendalikan Negara

Dalam genggaman rezim Orde Baru, struktur kekuasaan sengaja dirancang untuk memudahkan -bahkan lebih dari itu membenarkan- negara untuk melakukan intervensi terhadap kehidupan pers. Apabila kebebasan pers dimengerti pihak penguasa sebagai sejenis keliaran dalam menyebarkan informasi, negara mengisi ruang tanggung jawab itu dengan segala jenis tuntutan. Misalnya saja pers tidak boleh menggoyahkan stabilitas nasional, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta tentu saja segala bentuk pemberitaan harus menghindari aroma MISS SARA (menghasut, insinuatif, sensasional, spekulatif serta suku, agama, ras, dan antargolongan).

Struktur kekuasaan semacam ini menjadikan pers dikendalikan langsung oleh negara. Kita akan dengan mudah melihat bahwa pers berhadapan secara diametral dengan negara. Untuk menjinakkan dan membungkam kebebasan pers, negara mengambil pola dominasi yang bercorak feodalistik. Negara memosisikan dirinya sebagai patron (pelindung) yang serbamengayomi dan sedemikian protektif, sementara pers ditempatkan sebagai pihak yang dilindungi.

Dalam rangkaian pola-pola hubungan ini, dalih negara untuk mengendalikan pers tidak dinyatakan sebagai tindakan restriktif yang sangat opresif, melainkan dengan idiom kekuasaan yang bernama "pembinaan". Jadilah pers sebagai lembaga di luar kekuasaan negara yang selalu dikarakterisasikan sebagai bocah yang tidak pernah dewasa. Padahal relasi kuasa yang terjadi adalah negara menjadi subjek yang selalu benar dan menentukan, sementara pers sebaliknya merupakan institusi yang diobjektivikasikan selalu salah dan harus ditentukan.

Dominasi negara yang sedemikian protektif, represif, serta intervensionis dalam mengatur persoalan internal pers (dari persoalan kepemilikan modal, organisasi kewartawanan, dewan redaksi, percetakan, sampai lembaga penerbitan) menjadikan negara sebagai sosok yang memang harus dimusuhi. Persepsi yang berkembang dalam masyarakat pun menyatakan bahwa pers menjadi sejenis pelaku protagonis yang pasti dipecundangi oleh negara yang berwatak antagonistik, sehingga setiap kali negara menindas pers dalam bentuk pembreidelan, pers pun dimitoskan sebagai figur heroik yang teraniaya. Apalagi jalur hukum yang benar-benar fair (jujur dan adil) tidak pernah dijalankan.

Struktur kekuasaan berubah total ketika rezim Orde Baru, yang dimotori Soeharto dengan cara berpikirnya yang militeristik, mengalami keruntuhan. Peran negara yang sedemikian hegemonik digantikan oleh kekuasaan pasar. Tetapi, benarkah campur tangan negara telah menghilang? Sebenarnya tidak, karena negara lebih mengambil peran dengan proporsi yang sangat minimal.

Di sinilah negara memberikan serangkaian aturan main (rules of the game) dalam bentuk penerapan hukum (legality) yang selama ini didambakan kalangan pekerja pers. Apa yang disebut sebagai kepastian hukum yang dulu dirampas negara, sekarang sengaja dibiarkan dalam arus pasar bebas yang relatif otonom.

Dikendalikan Pasar

Namun, dalam struktur kekuasaan yang dikendalikan pasar ini, bukan berarti pers akan dengan mudah memainkan kebebasannya. Mengapa? Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan.

Pertama, struktur kekuasaan yang sepenuhnya dikendalikan pasar mengandaikan produksi dan alokasi informasi ditentukan oleh sistem kompetisi di antara perusahaan-perusahaan pers itu sendiri. Pada ranah ini muncullah pertarungan yang sama sekali tidak menghadirkan negara sebagai pelindung yang sangat proteksionis, melainkan lahirnya kalangan pemilik modal yang berhasrat untuk menumpuk keuntungan secara optimal.

Era pers yang bebas dan bertanggung jawab pun berakhir seiring dengan mencuatnya corak pers yang lugas untuk meraih pangsa pasar yang luas. Negara yang seharusnya tetap hadir sebagai penjaga moralitas, agaknya dengan sengaja menyurutkan kendalinya. Tidak terhindarkan doktrin Darwinisme sosial yang menyatakan yang paling kuat permodalannya adalah yang akan menjadi pemenang (survival of the capital fittest) pun menjadi aksioma yang tidak pernah boleh disanggah.

Sifat informasi pun mengalami perubahan yang radikal. Ketika pers dikendalikan negara, karakter informasi lebih bersifat ideologis untuk memenangkan hegemoni negara. Dalam situasi semacam ini, sekalipun negara tidak memiliki pers resmi yang menjadi corong propagandanya, pers dengan sangat sempurna mampu menjadi juru bicara yang sangat patuh.

Sebaliknya, ketika pers dikendalikan oleh pasar, yang muncul kemudian adalah proses komodifikasi informasi. Inilah momentum ketika pemberitaan hanya ditempatkan secara primer sebagai sejenis komoditas yang harus laris untuk dijual.

Kedua, supremasi hukum yang selama ini dibayangkan para pekerja pers sebagai semacam "angin surga" yang dapat memacu kreativitas dan kebebasan dalam menulis berita, tidak selamanya mampu dibuktikan. Realitas ini dapat dilacak ketika berbagai perangkat hukum yang menjadi acuan bagi pers itu sendiri, ternyata, masih sangat nyata membelenggu kalangan jurnalis. Bahkan pada titik masuk inilah dapat ditegaskan bahwa kemenangan negara dalam membatasi ruang gerak pers telah menuai hasilnya, tanpa negara harus mengubah dirinya menjadi sosok penguasa yang bengis dan kejam.

Ini disebabkan, sebagaimana pernah ditulis filosof Louis Althusser pada awal dekade 1970-an, apa yang disebut sebagai hukum dapat menjadi institusi yang bersifat represif maupun ideologis. Sifat represif hukum dapat dilihat ketika negara memiliki legitimasi untuk menjalankan kekerasan pada domain publik, seperti melakukan sita jaminan, menjebloskan jurnalis ke pengadilan dan memenjarakannya karena dianggap menyerang wibawa penguasa.

Adapun sifat ideologisnya adalah kemampuan hukum dalam mencengkeram kesadaran jurnalis secara individual untuk selalu mematuhi perangkat legal-formal sebagai sejenis kebenaran yang tidak terbantahkan. Ironisnya, kepatuhan terhadap hukum ini tidak diimbangi oleh pemahaman mayoritas kalangan jurnalis bahwa aturan-aturan legal yang diterapkan selama ini berpotensi besar untuk melakuan kriminalisasi terhadap kegiatan profesi mereka.

Ketiga, dengan minimalkan kekuasaan negara serta maksimalisasi kekuatan pasar, "musuh-musuh pers" bukan hanya kalangan penguasa di jajaran birokrasi negara saja. Sebab, sejalan dengan mengerutnya patronase negara, pers pun harus berhadap-hadapan dengan kekuatan massa yang kemungkinan akan melakukan praktik-praktik premanisme. Indikasi terhadap hal ini sudah terjadi ketika beberapa kantor redaksi koran atau majalah digeruduk oleh massa yang merasa tidak puas dengan pemberitaan pers.

Selain itu, jalur legal-formal memberikan peluang yang besar juga bagi siapa pun (terutama kalangan pengusaha bermodal besar) untuk merontokkan kebebasan pers dengan alasan pemberitaan pers telah mencemarkan nama baiknya.

Kasus-kasus gugatan hukum dengan alasan pencemaran nama baik seseorang (bisa pengusaha ataupun pejabat negara), dalam kehidupan media massa lazim disebut dengan libel. Hal ini berarti pers telah dianggap menyampaikan tulisan atau pernyataan yang tidak benar mengenai kehidupan privat seorang warga negara yang kemungkinan menghancurkan reputasi mereka. Aturan hukum yang melawan praktik-praktik libel memang sengaja diciptakan negara dengan maksud untuk melindungi reputasi, kekayaan, dan martabat seseorang.

Apabila selama ini hukum positif memang memberikan keuntungan bagi individu-individu yang terkena praktik libel pers, sudah seharusnya kalangan pekerja pers mengantisipasinya secara responsif. Misalnya saja dengan meningkatkan kemampuan profesionalisme jurnalistiknya, membuka lembaga ombudsman (pengaduan bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan pers) pada masing-masing lembaga penerbitan pers, atau mengajak Dewan Pers untuk menjadi mediator.

Tragisnya, kalangan pekerja pers justru lebih banyak bersikap defensif dengan menuding hukum yang berlaku tidak menjamin kebebasan mereka, jaksa yang tidak tepat dalam menerapkan pasal-pasal dakwaan, serta hakim yang sedemikian ceroboh dalam menentukan vonis.

Mungkin berbagai alasan yang terdapat dalam sikap defensif kalangan pekerja pers itu memang ada benarnya. Namun, apakah kalangan jurnalis telah menyadari bahwa tidak ada kebebasan yang bersifat absolut ("bebas untuk" menulis apa saja serta "bebas dari" aturan-aturan yang bersifat restriktif)? Kebebasan, terlebih-lebih lagi nasib kebebasan pers, sebenarnya tidak akan pernah lepas dari rengkuhan struktur kekuasaan yang melingkupinya. (18c)

-Triyono Lukmantoro, staf pengajar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang dan mahasiswa Pascasarjana Program Studi Sosiologi UGM Yogyakarta.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA