logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 10 Februari 2004 Ekonomi  
Line

9 Asuransi Tak Bisa Penuhi RBC Minimum

JAKARTA-Sembilan perusahaan asuransi bakal memperoleh sanksi dari Departemen Keuangan jika sampai akhir Desember 2003 tidak bisa memenuhi risk base capital (RBC) atau rasio kemampuan menutup risiko dan modal sebesar 100%.

Sebelumnya 11 perusahaan asuransi telah mendapat sanksi penghentian kegiatan usaha (PKU) oleh Departemen Keuangan.

"Dengan demikian tahun ini akan ada sekitar 20 perusahaan termasuk 11 yang terkena PKU kembali mengalami kesulitan RBC," kata Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Hotbonar Sinaga di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), kemarin.

Menurut dia, dari 9 perusahaan asuransi yang tidak bisa memenuhi RBC 100% itu sebagian besar adalah asuransi jiwa. Kemungkinan besar jika mereka itu tidak bisa menambah modal secara bertahap bisa terkena PKU setelah sebelumnya didahului sanksi pertama, kedua, dan ketiga oleh Departemen Keuangan.

"Perusahaan asuransi jiwa lebih banyak yang kesulitan memenuhi RBC minimum, karena asuransi jiwa adalah bisnis yang haus modal dan kebanyakan pemegang saham tidak punya modal lagi," katanya. Mengenai pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang dijadwalkan bisa terbentuk pada 1 Januari 2005, ia mengatakan sulit dilakukan dengan waktu yang sangat mepet.

"Sangat tidak mungkin LPP bisa terbentuk 1 Januari 2005 karena waktunya sudah dekat, sementara itu hingga kini persiapannya belum ada. Berbeda dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah lebih maju," tutur dia.

Draft LPP, kata dia, belum diajukan ke DPR. Di samping itu, ada sejumlah masalah lainnya, misalnya perlu perubahan peraturan serta kesiapan perangkat keras, sumber daya manusia, serta modal.

Menurut Hotbonar, modal minimum yang diperlukan untuk pembentukan LPP sebesar Rp 1 triliun, karena untuk memenuhi kewajiban yang cukup besar. Dana itu bisa dikumpulkan oleh perusahaan asuransi yang bisa menjadi pemegang sahamnya.

Setiap perusahaan asuransi bisa menyetor modal sesuai dengan besar perusahaan.

"Namun pemerintah harus menjadi inisiatornya sebagaimana di Kanada lembaga penjaminnya bernama Compensation Corporation yang pembentukannya dilakukan oleh beberapa perusahaan asuransi," jelasnya.Pembentukan LPP itu sangat penting karena kalau tidak ada maka yang menderita rugi adalah pemegang polis karena tidak ada yang melindungi.(dtc-53)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA