
| Selasa, 10 Februari 2004 | Ekonomi |
Penjaminan Bergantung pada Kesehatan BankJAKARTA-Menteri Keuangan Boediono mengatakan, premi penjaminan dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan didasarkan pada tingkat kesehatan bank. "Idealnya, penetapan premi didasarkan pada tingkat kesehatan tiap-tiap bank atau risk based-nya," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, kemarin. Modal awal pendirian LPS, lanjut dia, akan bersumber pada premi penjaminan yang ada pada saat pelaksanaan program penjaminan oleh pemerintah sampai terbentuk LPS yang diperkirakan sekitar Rp 4 triliun. "Jumlah itu masih tetap terbuka untuk dibahas bersama Dewan mengenai modal yang cukup bagi LPS," tambahnya. Sementara itu, Darmin Nasution, Dirjen Lembaga Keuangan mengatakan, premi penjaminan akan berdasarkan pada risiko kegagalan bank, sehingga makin besar risiko bank ditutup kian besar pula preminya. "Makin kecil risiko bank ditutup atau makin sehat banknya, kian kecil pembayaran preminya," tegas dia. Dalam LPS, kata dia, diusulkan pembayaran premi 0,1% dari rata-rata dana pihak ketiga untuk satu sampai dua tahun pertama. Setelah itu berdasarkan pada risiko kesehatan bank. Pada saat ini premi penjaminan yang ditentukan oleh BPPN 0,25% dari rata-rata dana pihak ketiga setahun. Dia menyebutkan, kisaran antara premi terkecil dan tertinggi yang harus dibayarkan untuk penjaminan tidak sampai 0,5%, sehingga bank yang paling sehat preminya bisa di bawah 0,1%. Mengenai lingkup penjaminan simpanan, dia mengatakan, nanti hanya akan menjamin simpanan dana pihak ketiga. Namun, pengurangan lingkup penjaminan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, satu tahun setelah LPS terbentuk penjaminan hanya berlaku untuk dana pihak ketiga dan transaksi antarbank. Kedua, enam bulan berikutnya hanya simpanan dana pihak ketiga yang akan dijamin. Dalam RUU LPS disebutkan, LPS merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan publik dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak dapat memberhentikan pemimpin LPS kecuali berdasarkan ketentuan yang ditetapkan UU LPS. LPS akan dipimpin oleh dewan komisioner dan kepala eksekutif yang terdiri atas profesional yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidangnya. Tambah Modal Sementara itu 55 bank yang saat ini modalnya masih di bawah Rp 100 miliar bersedia menambah modal sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. "Namun untuk penambahan modal tersebut saat ini Bank Indonesia (BI) belum memperbolehkan bank-bank tersebut melakukan lewat kredit investasi kolektif efek beragunan aset," kata Mulyaman Hadad, Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan yang juga Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI di Gedung BI Jalan MH Thamrin, Jakarta. Keinginan bank menambah modal lewat kredit investasi kolektif efek beragunan aset tersebut, menurut di, masih belum memungkinkan karena hingga saat ini BI belum memiliki aturannya. "Kami masih akan mengkaji apakah bank bisa menambah modalnya lewat kredit tersebut. Itu nanti akan ada peraturannya. Sekarang belum, mungkin pada akhirnya bisa karena aturannya belum ada. Tapi memang memungkinkan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)," tambahnya. Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia BI memutuskan agar bank meningkatkan modal minimumnya menjadi di atas Rp 100 miliar pada tahun 2010. Saat ini ada 55 bank yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar. "Namun pada dasarnya ke-55 bank itu telah bersedia mengikuti koridor yang diatur dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Mereka saat ini tengah bersiap-siap menambah modal atau melakukan merger," tuturnya. Bahkan, lanjut dia, bank-bank yang saat ini memiliki modal di atas Rp 100 miliar, contohnya Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri tengah menggelar sejumlah program dalam upaya meningkatkan dan memperkuat permodalan. BI, tegas dia, tidak akan mengubah ketentuan yang berlaku dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Sejauh ini belum ada yang mengajukan rencana merger mengingat tenggang waktu untuk mencapai ketentuan modal itu masih sekitar 7 tahun lagi. "Untuk bank syariah sejauh ini tidak ada masalah karena semua modalnya sudah di atas Rp 100 miliar."(dtc-53e) |