logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 10 Februari 2004 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Sekretaris Bappeda Tegal Ditahan

  • Diduga Korupsi Rp 90 Juta

SLAWI- Drs H Bambang Setiono MM (44) yang menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Kabupaten Tegal, kemarin sore resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi. Penahanan pejabat penting itu berkaitan dengan dugaan korupsi Rp 90 juta dari proyek Rp 400 juta.

Proyek yang diduga diselewengkan itu adalah proyek pembebasan tanah dan pembangunan jalan di objek wisata Purwahamba Indah (Purin) dan kompleks pemandian air hangat Guci.

Menurut Adji Prayoga SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Slawi, kasus itu berawal ketika ada laporan masuk ke kejaksaan saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tegal pada 2001 lalu.

Tersangka menjadi penanggung jawab proyek pembebasan tanah di dua objek wisata itu. Dalam pembebasan tanah, dia menggunakan tangan seorang calo. Selain itu, intel kejaksaan juga mencium dugaan penyelewengan dalam proyek pembuatan jalan di Purin dan pembuatan kolam renang di permukiman Si Geong, Guci.

Dua proyek itu, ujar Kasipidsus, dikerjakan tanpa persetujuan Bappeda dan hasil survei sesuai dengan daftar isian proyek daerah (Dipda).

Penyelewengan yang ditemukan Tim Kejari Slawi semakin jelas, ketika tersangka terang-terangan mengubah lokasi proyek karena pembangunan jalan memakan garis sempadan pantai. Adapun pembangunan kolam renang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Tindakan tersangka yang mantan kepala dinas pariwisata ini merugikan negara Rp 90 juta," tutur Adji saat ditemui di halaman Rumah Tahanan Tegal, kemarin sore.

Tersangka Lain

Dia mengatakan, jika merunut perbuatan salah seorang warga di Jalan Nuri Slawi itu, dipastikan bakal ada lagi tersangka lain yang akan ditahan. Sebab, perbuatan tersangka dilakukan dengan orang lain yang jumlahnya lebih dari satu.

Menyinggung penahanan yang dilakukan, ujar Adji, pihaknya sudah memiliki cukup bukti. Itu setelah kemarin, sekitar pukul 13.00, pihaknya memanggil tersangka. Selain itu, dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

"Setelah kami panggil dan diperiksa, saya punya cukup bukti untuk menahan. Karena itulah, keluar surat penahanan dan tersangka ditahan di Rutan Tegal (Kota Tegal-Red) pada pukul 15.00 sore," jelas Adji.

Sebagai catatan, surat penahanan yang ditandatangani Kejari Slawi Suhan SH itu bernomor Print-71/0.3.43/Ft.1/02/2004. Penahanan tersangka itu, ujar dia, selama 20 hari mulai Senin (9/2) hingga Sabtu (28/2) mendatang.

Sementara itu, tersangka yang berada di Rutan Tegal tampak tertunduk lesu dan tidak berbicara apa-apa. Dua pengacara yang mendampingi tersangka, Fajar Arisudewo SH dan Eddhie Praptono SH, juga belum bersedia memberi komentar banyak kepada wartawan.

"Ya saya akan mendampingi tersangka sampai persidangan. Ini sesuai dengan permintaan klien saya," ungkap Eddhie di halaman Rutan Tegal, kemarin. (D12-17j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA