logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 9 Februari 2004 Ragam  
Line

Interaktif Tasawuf

Gaji Pegawai Bank

T: Assalamu'alaikum wr wb. Prof Amin, pernah saya baca di harian ini, pemerintah membuat pernyataan, ''gaji pegawai bank itu halal, karena dlarurat, tapi akan lebih baik kalau ada pekerjaan lain.'' Yang saya tanyakan:

1. Sampai di mana batasan dlarurat?

2. Apa yang menjadi pedoman halal/haramnya?

3. Insya Allah saya tidak akan makan bunga bank, lalu bolehkah bunga bank itu saya berikan kepada orang yang sangat membutuhkan? Wassalam.

R Heni Nurhayati
Banjarnegara

J: Saudara Nurhayati, sebenarnya rubrik ini berkaitan dengan tasawuf, namun dengan banyaknya pertanyaan senada yang dikirim kepada saya, maka secara khusus saya sampaikan jawaban yang berkaitan dengan hukum bunga bank.

Anda termasuk orang yang sangat hati-hati untuk mencari barang yang halal, namun kehati-hatian itu jangan sampai menjadikan diri Anda terselimuti dengan keragu-raguan yang terus-menerus. Memang ada hadits Nabi Muhammad saw bahwa: ''setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka lebih layak baginya.'' Anda telah meragukan bunga bank itu haram atau halal, termasuk gaji pegawainya.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda yang pertama, maka perkenankan saya menjawab pertanyaan yang kedua. Halal atau haramnya bunga bank, telah lama menjadi perdebatan dalam Islam. Ada tiga pendapat:

a. Haram meskipun tidak berlipat ganda, banyak atau sedikitnya sama saja, berdasarkan Alquran: ''Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,'' sebagaimana disebutkan dalam surah al-Baqarah (2):275. Dalam hal ini bunga yang ada pada bank dianggap sama dengan riba (tambahan).

b. Halal bila tidak berlipat ganda, dan diperuntukkan kegiatan yang bersifat produktif. Dan haram jika berlipat ganda, serta bila untuk kebutuhan konsumtif. Berdasarkan Alquran surah Ali 'Imran (2) ayat 130 yang artinya: ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba secara berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu menjadi orang-orang yang bahagia.''

c. Syubhat (semu) tidak jelas halal-haramnya karena banyaknya ayat yang bisa diinterpretasikan, dan pula karena dlarurat.

Dengan demikian, semoga hukum bunga bank menjadi jelas bagi Anda.

Fatwa MUI tentang hukum bunga bank disamakan dengan hukum riba, maka konsekuensinya pegawainya juga memakan barang haram. Menurut saya memberikan vonis keharaman bunga bank konvensional perlu dipertimbangkan, karena ada persyaratan riba, yakni:

1. Ditentukan ketika akad. Jadi tanpa disebut, kemudian peminjam melebihkan pinjamannya, maka bukan riba, bahkan terpuji dan menunjukkan peminjam berbudi pekerti yang karimah (mulia).

2. Adanya unsur aniaya (dhulm) terhadap peminjam (untuk kepentingan konsumtif), karena idealnya mereka dipinjami tanpa bunga, tetapi sebaliknya dijeratnya dengan bunga. Ini bertentangan dengan al-Baqarah (2):280: ''Dan jika saudaramu itu sedang dalam kesempitan, maka beri waktulah dia sampai berkelapangan.''

Dengan adanya fatwa MUI tentang bunga bank haram, perlu dicermati lagi dari segi:

a. induk bank syari'ah di Indonesia adalah bank konvensional,

b. bunganya itu sendiri bila dikaitkan dengan inflasi diperkirakan (yang diumumkan minimal) sebesar 8% setahun, sementara bunga bank sekarang berkisar 10-12% setahun, sehingga selisihnya hanya kurang lebih 4%.

c. dan unsur kedlaliman masing-masing pihak (nasabah) terhadap yang lainnya (bank) dan sebaliknya.

Ada kata dlarurat, mengandung pertanyaan lebih jauh, seperti yang Anda tanyakan. Sejauh mana batasan dlarurat itu? Secara singkat sesuatu disebut dlarurat apabila sangat dibutuhkan dan mengandung manfaat yang lebih luas. Contohnya perbankan khususnya di Indonesia, bahwa dalam dunia perekonomian global pada saat sekarang tidak bisa terlepas dari perbankan, jadi ia adalah sangat dibutuhkan, karena ada manfaat yang lebih luas lagi.

Untuk pertanyaan Anda yang ketiga, hal tersebut memang ada baiknya, namun jangan sampai ada pikiran karena hal itu barang haram kemudian diberikan kepada orang lain. Maka sama halnya ketika seseorang telah tidak senang terhadap sesuatu, kemudian diberikan kepada orang lain, hukumnya tidak mendapat kebaikan dari apa yang diberikan itu. Sebagaimana dinyatakan dalam Alquran yang artinya: ''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian hartamu yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.'' (QS Ali 'Imran/2:92).(35)


Bagi yang berminat dengan rubrik ini, kirimkan surat ke alamat Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo, d/a LPK2 (Lembaga Pengembangan Keagamaan dan Kemasyarakatan) Jl. Boja Km 1, Ngalian Semarang, Telepon (024) 7601294. Di atas sebelah kiri amplop ditulis "Interaktif Tasawuf"


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA