
| Senin, 9 Februari 2004 | Berita Utama |
Sidang Bom Sri Rejeki
Agendanya Pemeriksaan SaksiSEMARANG-Untuk menindaklanjuti kasus penemuan bahan peledak dan beberapa dokumen di Taman Sri Rejeki, hari ini (9/2) kembali akan digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang. Agenda sidang yang sudah berlangsung kali kelima ini akan diisi dengan mendatangkan para saksi yang akan diminta keterangannya. Humas PN Semarang Sutoyo SH mengatakan, saksi-saksi dalam sidang kasus itu 27 orang. Dia menambahkan, untuk mendapat keterangan dari para saksi, tidak semua dapat diajukan dalam sehari, tapi secara bertahap. Melihat hal itu, diharapkan dalam satu hari pemeriksaan tiga saksi selesai. ''Kami sudah mengatur jadwal siapa saksi-saksi yang terlebih dulu diajukan ke sidang,'' kata dia. Namun, Humas PN Semarang itu tidak hafal nama-nama saksi itu. Yang jelas, saksi yang didatangkan dalam sidang lebih awal, yakni dari kepolisian sebagai penemu barang bukti pertama. Setelah itu, saksi lain yang berhubungan dengan kasus itu, seperti ketua RW dan RT tempat ditemukan barang bukti itu. Lebih jauh dia menjelaskan, semua saksi itu merupakan saksi dari pihak kejaksaan. ''Seperti biasanya, yang kali pertama kami ajukan ke sidang adalah saksi dari pihak jaksa,'' ungkap dia. Keterangan mereka nanti untuk membuktikan bahwa penemuan bahan peledak beserta barang bukti lain benar-benar ada. Setelah saksi dari jaksa diminta keterangan, giliran saksi dari terdakwa diajukan ke sidang. Mereka diberi keleluasaan membela terdakwa dan meringankan hukuman terdakwa. (H4-64e) |