logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 9 Februari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Pedagang Perlu Pahami Tata Kota

SEMARANG- Usulan pencabutan breakdown penanganan pedagang kaki lima (PKL) dari kecamatan dan kelurahan dinilai tidak akan menyelesaikan salah satu masalah pelik Kota Semarang.

Siapa pun yang akan menangani, PKL tetap semrawut karena salah satu akar persoalannya bukan pada institusi yang berwenang mengelolanya, melainkan pada manajemen pengelolaannya.

Pakar tata kota dari Unika Soegijapranata, Pudjo Koeswhoro MSA mengatakan kesemrawutan manajemen PKL itu kemudian mengesankan kelurahan hanya membagikan kapling, dan menarik retribusi tanpa mempertimbangan aspek penataan kota yang baik.

''Perlu adanya kerja sama antara dinas terkait dan kecamatan serta kelurahan yang bertanggung jawab terhadap PKL di lapangan, termasuk di dalamnya aturan-aturan yang harus disepakati antara kedua belah pihak,'' tuturnya.

Menurut dia, pembagian kapling dan penentuan daerah tertentu sebagai lahan PKL tanpa memperhitungkan tata kota tak lebih dari sekadar mencari pemasukan sebanyak mungkin.

Dia mengharapkan kelurahan sebagai pengelola PKL di lapangan supaya melakukan pembinaan dan penataan lingkungan pedagang yang dianggap menyalahi aturan. Pedagang juga perlu diberi pengarahan agar sedikit banyak dapat memahami tata kota. Aparat di tingkat kelurahan harus mempunyai konsep dalam menata PKLsehingga tidak mengesankan memperbanyak kapling PKL untuk menambah pemasukan.

Dana Pembinaan

Dia mengingatkan, sebagian dari hasil retribusi seharusnya dimanfaatkan untuk pembinaan agar kehidupan pedagang menjadi lebih baik. ''Kalau perlu mereka dibina agar tidak menjadi PKL lagi''.

Selain itu, kelurahan secara sistematis mengatur mereka dalam kelompok, organisasi atau paguyuban. Dengan cara ini, aparat bisa melakukan kesepakatan-kesepakatan dengan kelompok dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada anggotanya.

''Upaya tersebut hanya bisa dilakukan oleh kelurahan, karena mereka yang mengenal wilayahnya, sedangkan instansi lain tidak. Dari pembinaan dan penataan tersebut dilahirkan kesepakatan-kesepakatan yang mengikat''.

Pudjo mengungkapkan, sejak awal ada kesalahan dalam menetapkan lokasi PKL di Semarang berkaitan dengan adanya infrastruktur bagi pedagang tertentu. Infrastruktur tersebut meliputi penyediaan listrik, air, dan tempat sampah yang baik.

Dia mencontohkan untuk pedagang warung makan, semestinya ditempatkan di daerah yang tersedia infrastruktur itu sehingga permasalahan umum seperti kebersihan yang menjadi salah satu masalah PKL dapat diatasi.

Untuk menciptakan estetika yang enak dipandang, kata dia, sebaiknya PKL menggunakan tenda-tenda menarik, meskipun tidak seragam. Dengan begitu tidak terkesan kumuh. ''Penempatan PKL juga jangan sampai berada di jalan umum atau trotoar, karena dapat membatasi ruang publik,'' tandasnya.(H2-63)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA