
| Senin, 9 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Perusakan Rumah
KENDAL - H Mustofa, pemilik rumah di Bandengan, Kendal yang dirusak tetangganya, minta petugas mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Dia yakin perusakan yang dilakukan tetangganya itu, berlatar belakang dugaan pemalsuan surat nikah menantunya yang dilaporkan ke polisi. ''Saya minta perkara ini dituntaskan, karena ini merupakan teror dengan tujuan agar laporan saya ke polisi tentang pemalsuan surat nikah dicabut,'' katanya didampingi pengacara Agus Nasri SH. Sebagaimana diberitakan (SM 4/2), rumah H Mustofa dirusak Nur Affandi, tetangganya. Ada dugaan pelakunya mengidap penyakit jiwa, karena malam itu datang langsung marah-marah dan melempari jendela kaca rumahnya, sehingga rusak parah. Mustofa menjelaskan, pelaku tidak murni berpenyakit jiwa. Dia yakin perbuatan Affandi berkaitan dengan kasus keluarganya, yakni menantu yang dilaporkan memalsu surat nikah. Kasusnya dilaporkan ke polisi, karena ada kejanggalan proses pernikahan anaknya di Bangsri, Jepara. Dalam surat nikah itu tertulis dia menjadi wali nikah, padahal hal itu tak pernah dilakukan. Melihat ada kejanggalan ini, kemudian dia menanyakan ke KUA Bangsri. Ternyata KUA menjawab dengan tegas, surat nikah itu palsu. Untuk itulah, kasusnya dilaporkan ke polisi. ''Saya tidak setuju terhadap pernikahan anak saya, karena menantu tidak melakukan proses pernikahan sebagaimana wajarnya. Misalnya, kulanuwun ke orang tua dulu, melamar dan sebagainya. Anak saya mau diajak menikah di Jepara, karena kekuatan ilmu hitam. Menantu menikahi anak saya karena materi, bukan cinta,'' tandasnya. (A14-45k) |