
| Senin, 9 Februari 2004 | Karangan Khas |
Implikasi Sistem Pemilu 2004Oleh: Thontowi Jauhari SISTEM proporsional terbuka yang dijadikan dasar pelaksanaan Pemilu 2004 untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nyata telah mengalami distorsi sistemis yang dapat berimplikasi secara serius terhadap proses rekrutmen politik dan kualitas wakil rakyat yang dihasilkannya. Sistem yang sejatinya memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada rakyat untuk memilih secara langsung para calon wakil mereka di parlemen (selain memilih partai), faktanya dalam penentuan calon anggota Dewan terpilih masih memberikan kesempatan kepada para elite partai untuk "menunjuk" calon terpilih melalui nomor urut calon yang didesain sebelumnya. Pasal 107 ayat (2) UU No 12/2003 tentang Pemilu menyebutkan, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari parpol peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi parpol peserta pemilu di daerah pemilihan, dengan ketentuan: a) Nama calon yang mencapai angka bilangan pembagi pemilih (BPP) ditetapkan sebagai calon terpilih. b) Nama calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan pada daftar calon yang berdasarkan nomor urut di daerah pemilihan yang bersangkutan. Letak distorsi itu adalah bahwa semestinya jika konsisten melaksanakan sistem proporsional terbuka, penentuan calon terpilih berdasarkan pada peringkat suara terbesar calon, tidak pada nomor urut. Dengan demikian, dapat dikatakan secara de facto sistem Pemilu 2004 bukanlah sistem proporsional terbuka, melainkan sistem proporsional tertutup, mengingat sulitnya calon untuk memperoleh suara memenuhi angka BPP. Penentuan calon terpilih lewat mekanisme nomor urut tersebut mengundang berbagai polemik dan protes berbagai LSM yang peduli terhadap kehidupan demokrasi, saat UU tentang Pemilu tersebut masih dibahas di DPR. Namun, kenyataannya saat pengesahan RUU Pemilu pada 18 Februari 2003, penentuan calon terpilih lewat mekanisme nomor urut memperoleh dukungan mayoritas anggota DPR melalui voting. FPDI-P dan FPG mengantongi 198 suara untuk mengegolkan mekanisme penentuan calon terpilih lewat nomor urut, sedangkan F Reformasi, FPP, FPBB, FKB, FTNI/Polri, FPDU, dan FKKI hanya mengantongi 140 suara untuk mengegolkan penentuan calon terpilih lewat suara terbesar calon. Memprihatinkan Implikasi sikap FPDI-P dan FPG tersebut sungguh luar biasa. Saat proses rekrutmen calon anggota Dewan, nyaris seluruh calon di seluruh partai "berlomba-lomba" mencari "nomor topi", karena nomor tersebut lebih memberikan jaminan seorang calon dapat terpilih. Karena itu, menjadi semacam aksioma, jika kemudian partai-partai mengalami konflik saat penyusunan nomor urut. Bahkan, boleh dikatakan, dahsyatnya konflik partai saat penyusunan nomor urut dalam menghadapi Pemilu 2004 belum pernah terjadi dalam sejarah pemilu Indonesia. Begitu kerasnya konflik tersebut, sehingga tidak dapat dihindari berbagai perilaku kekerasan dan perusakan kantor-kantor partai oleh kadernya sendiri. Bagi pihak-pihak yang peduli kepada kehidupan bernegara, tentu peristiwa tersebut amat memprihatinkan. Saat rakyat lelah dan jemu melihat perilaku anggota Dewan produk Pemilu 1999 yang cenderung semaunya sendiri dengan berbagai perilaku naif dan menyakitkan, rakyat disuguhi perilaku "rakus" para calon wakil rakyat. Hal itu tentu akan menambah citra buruk dunia politik di depan rakyat, dan akan semakin keras mendorong apatisme politik rakyat. Dengan demikian, sulit didapat para wakil rakyat hasil Pemilu 2004 yang mempunyai akuntabilitas publik baik. Sebaliknya, mereka akan meneruskan "tradisi buruk" anggota Dewan sekarang. Sebab, nyaris seluruh anggota Dewan nanti terpilih karena "faktor" nomor urut yang ditentukan oleh elite partai. Bagaimanapun semangatnya rakyat memilih calon secara langsung, sulit terpenuhi angka BPP. Sebab, partai-partai masih diberi kesempatan mencalonkan kadernya 120% dari jumlah kursi yang diperebutkan. Itu artinya, suara akan menyebar dan tidak terkonsentrasi pada seorang calon. Padahal, pemakaian sistem proporsional terbuka untuk melaksanakan Pemilu 2004 adalah untuk menciptakan sistem yang lebih menjamin adanya akuntabilitas wakil rakyat. Seorang wakil rakyat wajib melakukan akuntabilitas terhadap publik. Akuntabilitas dimaksud adalah akuntabilitas kinerja terhadap rakyat yang mereka wakili sebagai pemilik kedaulatan (demokrasi) yang sebenarnya. Rakyat harus merasakan betul bahwa wakilnya tersebut sudah bekerja untuk mereka, baik itu pada akhirnya gagal maupun berhasil menjadi suatu kebijakan publik. Yang lebih gawat, legitimasi anggota Dewan nanti tidak beranjak membaik jika dibandingkan dengan anggota Dewan sekarang. Sebab, tidak ada perubahan perilaku yang dapat memberikan harapan kepada rakyat. Jika ini yang terjadi, benar kata Daniel S Sparingga, rakyat hanya dapat berharap pada presiden hasil Pemilu 2004. Sebab, presiden dan wakilnya akan dipilih langsung oleh rakyat. Namun, jika rakyat ternyata salah memilih presiden karena rakyat belum "cerdas secara politik", apa yang akan terjadi dengan republik ini? Wallaahu a'lam. (29e)
-Thontowi Jauhari, Sekretaris Puslitbang DPW PAN Jateng. |