
| Senin, 9 Februari 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Satlantas Brebes Sebar Brosur
''Sudahkah Pakai Sabuk Pengaman?''BREBES-Sosialisasi penggunaan sabuk pengaman untuk keselamatan pengemudi mobil pribadi dan kendaraan angkutan umum, kini terus digalakkan Satlantas Polres Brebes. Selain memasang spanduk di tempat strategis, kemarin polisi turun ke lapangan membagikan brosur yang berisi UU No 14 Tahun 1992, sekaligus cara pemakaian sabuk pengaman dengan benar. ''Selamat siang Pak. Maaf saya mengganggu perjalanan Anda. Apakah Bapak sudah menggunakan sabuk pengaman?'' sapa Aiptu Tri Wiratma, kepada seorang pengemudi kijang bernomor polisi Jakarta. ''Maaf Pak. Saya belum pakai, karena tadi tidak ingat,'' papar pengemudi itu. Pengemudi bernama Herman asal Bekasi itu mengatakan, belum terbiasa dengan memakai sabuk pengaman, meski sabuk tersebut sudah terpasang pada mobilnya. ''Terima kasih, saya diingatkan. Ini saya pakai,'' tutur dia lagi. Aiptu Tri Wiratma, yang menjabat Kepala Urusan (Kaur) Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmaslantas) Satlantas Polres Brebes akhirnya mempersilakan pengemudi itu melanjutkan perjalanan, setelah memasang sabuk keselamatan. Pengemudi tersebut diminta juga membaca brosur yang berisi cara-cara penggunaan sabuk pengaman. Dalam sosialisasi itu, Satlantas menyiapkan 5.000 lembar brosur. Secara bertahap brosur tersebut dibagikan kepada pengemudi kendaraan pribadi dan angkutan umum. ''Jika diperlukan, brosur akan kami perbanyak supaya masyarakat memahami UU No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas,'' papar Kasatlantas, AKP R Romdhon M Natakusuma SH. Menurut dia, baik pengemudi maupun penumpang yang duduk di samping sopir, yang tidak mengenakan sabuk pengaman mulai 1 Juli akan dikenai sanksi hukuman kurungan satu bulan, atau denda maksimal Rp 1 juta, sebagaimana bunyi pasal 61 (ayat 2,3) dan pasal 23 (1,2) UU No 14 Tahun 1992. Karena itu, daripada nanti pengendara kena sanksi pelanggaran, sekarang lebih baik membiasakan diri menggunakan sabuk tersebut sehingga pada saatnya nanti tidak merasa terbebani urusan dengan polisi. Tahapan sosialisasi 1 Januari sampai 31 Maret, polisi langsung mengingatkan pada pengemudi, termasuk membagikan brosur. Sosialisasi kepada pengemudi angkutan umum dilaksanakan sampai 30 Juni. ''Pada 1 April mulai penindakan untuk pengendara kendaraan pribadi. Yang melanggar akan dikenai teguran tertulis, dan pada 1 Juli penindakan langsung bagi pelanggar,'' tukasnya. Selain itu, Satlantas juga mengundang pimpinan instansi pemerintah, pengusaha, tokoh masyarakat, LSM, dan perwakilan pelajar untuk mengikuti sosialisasi di Mapolres. Kegiatan tersebut diharapkan akan secepatnya ditularkan kepada jajaran masing-masing. Dengan demikian, pada 1 Juli diharapkan masyarakat otomatis mematuhi UU No 14 Tahun 1992.(wh-17s) |