
| Sabtu, 7 Februari 2004 | Sala |
Soal Ijazah Palsu, Ketua KPU DipanggilKARANGANYAR-Menindaklanjuti laporan Panwas Pemilu berkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu para bakal calon anggota legislatif (caleg) beberapa waktu lalu, Polres kemarin melayangkan surat panggilan pada Ketua KPU Drs Sutopo sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Polres juga akan memanggil Panwas untuk maksud yang sama. Surat panggilan itu kemarin diantarkan langsung oleh anggota reskrim, yang bertindak sebagai tim penyidik. Tetapi mereka tidak ketemu dengan Sutopo. Meski demikian, ketika dihubungi Suara Merdeka, Sutopo mengaku bersedia memberikan kesaksian jika dipanggil polisi. ''Saya bersedia memberikan kesaksian berkaitan dengan penyelidikan kasus ijazah palsu itu. Kami juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan. Intinya kami bersedia bekerja sama dengan polisi untuk mengungkap ijazah palsu tersebut,'' kata dia. Seperti diberitakan, Panwas melaporkan delapan bakal caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu. Satu caleg menggunakan ijazah STM (SMK) palsu, yaitu Suparman dari PPP, sedangkan tujuh caleg lain menggunakan ijazah ujian persamaan (upers) palsu. Yaitu Suhartono dari PNI Marhaenis, Supardi dari Partai Demokrat, Sukardi, Yatno Saryono, dan Elisabeth Rawanti dari PDI-P, serta Marino dan Suwanto dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Kapolres AKBP Amrin Remico menjelaskan, untuk sementara polisi memanggil KPU dan Panwas. Namun jika dalam pemeriksaan itu ditemukan tindak kriminal pemalsuan ijazah, polisi akan memanggil tersangka serta beberapa orang atau guru yang diduga telah memalsukan. ''Kami tidak ingin gegabah dalam pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu tersebut. Kami akan melakukan pemeriksaan secara bertahap,'' kata dia ketika dihubungi Suara Merdeka melalui ponselnya, kemarin. Anggota Panwas Kustawa Esye yang membidangi pengawasan mengungkapkan, delapan caleg yang telah dilaporkan itu terindikasi atau diduga terlibat kuat memalsukan ijazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 ayat (3) UU No 12/2003 tentang Pemilu. Mereka bisa diancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan, atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta. ''Setelah melaporkan para bakal caleg yang menggunakan ijazah palsu, Panwas mendapatkan tekanan dan ancaman dari salah satu partai agar mencabut laporan tersebut. Meski ditekan, kami tidak akan mencabut laporan itu,'' tandas Kustawa. (G8-49s) |