logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 7 Februari 2004 Sala  
Line

''LPj 2003 Kok Mengacu APBD 2002''

SUKOHARJO- DPRD mempertanyakan alasan Bupati menggunakan Perda No 3/ 2002 tentang APBD 2002 dan Perda No 5/ 2002 tentang Perubahan APBD 2002 dalam LPj-nya. Seharusnya Bupati mengacu pada Perda No 1/2003 tentang APBD 2003.

''Ini kan tidak tepat. LPj tahun 2003 tetapi acuannya APBD 2002,'' ujar Sekretaris FAN Drs Muh Amin saat menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna LPJ Bupati di Gedung DPRD, kemarin.

Amin juga mempersoalkan hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD tersebut. Dikatakannya, sebelum Dewan menerima hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan APBD dari BPK, DPRD belum dapat memberikan penilaian. Dengan kata lain, LPJ tahun anggaran 2003 yang disampaikan Bupati belum dapat diterima.

''Hasil pemeriksaan BPK belum diterima DPRD, bagaimana kami bisa melakukan penilaian?'' katanya.

FTNI/ Polri melalui juru bicaranya, Kapten Kes Prihatin A Nasri, secara khusus menyoroti tiga persoalan. Yaitu bidang pemerintahan, pekerjaan umum, serta bidang pendidikan dan olahraga.

Di bidang pemerintahan, dia menyatakan setuju pemberian tali asih dan pembekalan keterampilan bagi PNS yang memasuki purnatugas.

''Namun, perlu dijelaskan jenis keterampilan yang diberikan, berapa nilainya, serta sumber dana pendukungnya,'' ujarnya.

Tentang bidang pekerjaan umum, dia menyatakan prihatin terhadap poses pembangunan Terminal Bus Gunung Pare. Dijelaskannya, pembangunan tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan DPRD.

Karena itu, Bupati dituntut untuk transparan dalam menjelaskan proses pembangunannya. Jangan sampai masyarakat curiga, hanya karena melihat terminal belum rampung.

''Khusus bidang pendidikan dan olahraga, kami minta penjelasan terkait dengan penghargaan kepada 68 atlet Sukoharjo yang berprestasi di berbagai kejuaraan tingkat regional, nasional, dan internasional,'' katanya.

Sutarto SH dari FPDI-P menyoroti masalah pertanahan. Dia menanyakan mengapa Pemkab tidak secepatnya menindaklanjuti Kepres No 34/ 2003 tentang Kebijakan Nasional Bidang Pertanahan. ''Masalah ini harus dijelaskan secara terperinci, agar masyarakat mendapat gambaran yang gamblang. Termasuk keberadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengurusi pertanahan.'' (G10-49k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA