logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 7 Februari 2004 Berita Utama  
Line

Sardini Siap Hadapi PDI-P Solo

  • Dipanggil sebagai Tersangka

SEMARANG-Pengaduan dua kader PDI-P Solo ke polisi terkait pencemaran nama baik, tak membuat Ketua Panwas Pemilu Jateng Nur Hidayat Sardini menjadi surut langkah. Dia menegaskan, dirinya siap untuk memenuhi panggilan Kepolisian Resort Kota Surakarta.

''Saya sudah menerima panggilan sebagai tersangka. Panggilan 4 Februari lalu, tetapi saya masih harus menyelesaikan pekerjaan, sehingga diwakili Ali Purnomo (Wakil Ketua Panwas Jateng-Red),'' katanya saat konferensi pers di Kantor Panwas Pemilu Jawa Tengah Jalan Veteran Semarang, Jumat (6/2).

Dalam surat panggilan polisi No Sp.Pgl/45/I/2004/Reskrim itu, Sardini menjadi tersangka melakukan tindak penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 (1) KUHP. Dia akan dimintai keterangan seputar pemberitaan di sebuah media terbitan Solo. Menurutnya, pernyataannya di media massa yang berbunyi ''karakteristik tersendiri'' telah diartikan lain oleh kader PDI-P. ''Kalau PDI-P melaporkan ke polisi, kami tidak surut dari anggota Panwas Pemilu. Kami siap untuk menghadapinya, karena ini bukti bahwa Indonesia menjadi negara hukum,'' katanya.

Nur Hidayat menambahkan, dalam kasus itu dia tidak akan melakukan kompromi. Dia tetap menghargai, dan akan mengikuti proses hukum.

Sebelumnya, dua kader PDI-P Surakarta Honda Hendarto dan Satryo Hadinagoro yang juga anggota DPRD Solo, 28 Januari 2004, telah melaporkan Ketua Panwas Pemilu Jateng Nur Hidayat Sardini ke Polresta Surakarta. Langkah itu ditempuh lantaran Sardini tidak menggubris somasi yang disampaikan.

Keduanya menilai Sardini telah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik pendukung PDI-P. Sebelumnya, kedua kader PDI-P itu menuntut Sardini meminta maaf kepada para pendukung partai tersebut, tujuh hari berturut-turut melalui media cetak berukuran 1/2 halaman atas pernyataan yang disampaikan di salah satu media lokal di Solo.

Saat itu, Sardini menekankan perlunya perlindungan keamanan bagi anggota Panwas Pemilu Surakarta, menyusul telah dilaporkannya DPC PDI-P sehubungan dengan adanya temuan unsur kampanye dalam jalan sehat menyambut HUT Ke-31 PDI-P di Surakarta, Minggu (18/1).

Tuduhan Lemah

Untuk menghadapi gugatan tersebut, Nur Hidayat telah menunjuk tim pengacara yang terdiri atas Bambang Widjojanto SH LLM, Iskandar Sonhaji SH, Puspo Adji SH CN, Dwi Saputra SH, Asep Yunan Firdaus SH, dan Jawade Hafidz SH. Tim pengacara juga mendampinginya saat konferensi pers di Kantor Panwas Jateng.

Bambang Widjajanto menyampaikan, sesuai dengan Pasal 310 (1) KUHP, barang siapa melakukan penghinaan nama baik seseorang, ia akan dikenai pidana. ''Nur Hidayat sama sekali tidak menyebut nama seseorang. Tuduhan itu sebenarnya sangat lemah,'' katanya.

Pengacara kondang itu merespons laporan kader PDI-P untuk menegakkan supremasi hukum. Pengaduan itu sebagai bukti Panwas Pemilu tidak kebal hukum. ''Ini ciri-ciri negara berlandaskan hukum. Jalur hukum lebih baik daripada melakukan teror serta pengerahan massa. Proses hukum itu bagus dan positif.''

Di sisi lain, dia mempertanyakan mengapa aduan disampaikan ke kepolisian Surakarta. Padahal, locus delicti (tempat perkara saat pelaku berbicara) berada di Semarang. Selain itu, kinerja kliennya sebagai panwas tetap bisa efektif bila perkara tersebut dilaporkan ke Semarang.(G1-69t)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA