
| Sabtu, 7 Februari 2004 | Berita Utama |
Aset 16 Bank Beku Masih Rp 9 TriliunJAKARTA - Nilai buku aset 16 bank yang dibekukan pemerintah pada 1997 masih tersisa lebih dari Rp 9 triliun. Aset sebanyak itu belum masuk kas negara. Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, Darmin Nasution, di sela-sela rapat antara Komisi IX DPR-RI, Menkeu, BPPN, dan Meneg BUMN Laksamana Sukardi di Gedung MPR, (Kamis (5/2), kemarin. Dia mengatakan, saat pembekuan 16 bank atas saran Dana Moneter Internasional (IMF) itu belum ada skema penjaminan dan belum dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang akan mengambil alih bank-bank yang ambruk. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan dana talangan yang kemudian disebut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 11,8 triliun. Tim Likuidasi selama masa tugas lima setengah tahun lebih, baru menyerahkan pengembalian dana talangan sebesar Rp 2,4 triliun dan sudah tercatat di APBN yang kini tersimpan di rekening atas nama Bendahara Umum Negara di BI. Sebanyak Rp 600 miliar masih berada di rekening Tim Likuidasi dan belum diserahkan ke pemerintah. Pemerintah dan Bank Indonesia telah membahas penyelesaian aset-aset bank beku tersebut. Namun belum diperoleh kata sepakat antara dua instansi itu tentang penyelesaianya. BI sudah berniat akan menyerahkan sisa aset ke pemerintah, namun Departemen Keuangan menolaknya. Pemerintah tidak bisa menerima mentah-mentah aset itu karena hak pemerintah adalah hasil dari aset-aset itu. ''Pemerintah menyarankan agar dilakukan amandemen terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25/1997 tentang Pembekuan Bank-bank tersebut dan meminta BI menaksir nilai aset-aset yang akan diserahkan. Namun perdebatan kemudian muncul karena setelah ditaksir nilainya, ternyata tidak cukup untuk menutupi dana talangan yang telah dikeluarkan pemerintah itu,'' paparnya. Pembahasan antara BI dan pemerintah kini menemui jalan buntu meski pembicaraan masih terus berjalan. Pemerintah dan BI, kilah Darmin, telah merumuskan amandemen peraturan tersebut. Namun ada penolakan dari beberapa pihak karena peraturan itu menyangkut likuidasi bank.Namun kedua instansi telah sepakat, Bank Indonesia akan mengamankan aset dan menunda rapat umum pemegang saham bagi manajemen bank tersebut hingga diputuskan apakah mengamandemen peraturan atau menerbitkan peraturan BI yang baru. Terungkap pula, di Departemen Keuangan tidak ada pos khusus yang akan menampung penyerahan aset-aset bank beku tersebut sehingga disarankan agar aset-aset itu diurus oleh Perusahaan Pengelola Aset sebagai lembaga pengganti Badan Penyehatan Perbankan Nasional. (bn-58n) |