
| Sabtu, 7 Februari 2004 | Berita Utama |
Hasil Tim Investigasi Masih Simpang Siur
SEMARANG - Meski tongkang telah ditarik dari sungai Tambaklorok, hingga Jumat (6/2) masih menyisakan masalah. Yaitu, soal proses pendataan kerusakan perahu milik nelayan. Yang baru lagi, sejumlah nelayan yang gagal melaut karena terhalang tongkang, Rabu lalu, juga menuntut hal yang sama. Hasil pantuan Suara Merdeka di lokasi, jumlah kerugian nelayan akibat tertabrak tongkang Best IX yang masuk ke Tim Investigasi Independen, Jumat (6/2) siang masih simpang siur. Masih ada kemungkinan jumlah nelayan dan nilai nominal kerugian bertambah. Seperti yang diberitakan SM (6/1), menyusul ditariknya tongkang, Tim Investigas Independen melakukan pendataan tentang kerugian yang dialami nelayan Tambaklorok dan Tambakrejo. Laporan yang diterima Tim Investigasi melalui Ketua Kelompok Nelayan KUD Usaha Mina, Sutarno, sebanyak 46 perahu rusak telah dilaporkan. Perahu-perahu itu terdiri atas 23 perahu milik nelayan Tambakrejo dan 23 perahu milik nelayan Tambaklorok. Dua perahu yang rusak parah adalah milik Surono dan Misran. Kerugian keseluruhan mencapai Rp 37.077.000. Namun pada Kamis (5/2) malam, terjadi ketegangan antara warga Tambaklorok dan Sutarno. Pasalnya, lima nelayan belum masuk daftar permohonan ganti rugi. Mereka tinggal di Tambaklorok dan Tambakrejo. Ketegangan mereda setelah susulan nama-nama nelayan itu dimasukkan daftar. Mengenai nelayan yang gagal melaut, sebagian sudah diajukan ke tim. Data sementara yang diterima Ketua Nelayan KUD Usaha Mina, Sutarno, sebanyak 89 orang. Yang membingungkan, ada belasan nama nelayan yang tidak dirugikan tongkang. Artinya, mereka masih bisa melaut dan perahunya tidak terabrak tongkang. Ketika ditanya Suara Merdeka, Sutarno menegaskan, Tim Investigasi Independen akan memprioritaskan nelayan yang perahunya rusak. Bila selesai, dia segera mengajukan ke PT Best untuk pencairan ganti rugi. Mengenai ganti rugi nelayan yang gagal melaut, pihaknya masih akan mengusulkan kepada seluruh anggota Tim Investigas. Dia berharap, mereka yang benar-benar tidak bisa melaut akibat musibah Selasa lalu, juga mendapat hal yang sama. Namun dia merasa kesulitan mendata nelayan yang gagal melaut. Untuk itu dia akan berkoordinasi dengan Ketua RW di dua kampung tersebut. Adapun nelayan yang masih bisa melaut, tentu tidak perlu mengajukan ganti rugi. Mengenai bentuk ganti rugi bagi nelayan yang gagal melaut, kata dia, masih dalam pembahasan. Tali asih dan pembagian sembako kepada nelayan menjadi altrnatif. ''Kalau dalam bentuk uang, nanti malah kesannya merasa ada yang kurang pantas. Mungkin juga bisa diberikan dalam bentuk sembako sebagai bentuk kepedulian PT Best,'' katanya. Masrukin (40), warga RT 6 RW 13, hanya berharap ganti rugi seadannya. Bentuknya bisa berupa uang atau sembako. Dia merasa senang bila PT Best peduli terhadap nasib nelayan. (G5-58n) |