
| Sabtu, 7 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Operasional Parkir Lebih Besar dari PemasukanSEMARANG-Hasil survei Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2003 menunjukkan sekitar 48% responden warga Kota Semarang memarkir kendaraannya 5 kali/bulan. Lainnya, 27% responden, menggunakan jasa parkir lebih dari 10 kali/bulan. Hal itu diungkapkan Drs Soedarto MSi, staf Bappeda Kota Semarang, kepada Suara Merdeka setelah sidang pembahasan Raperda Parkir, Kamis (5/2). ''Potensi parkir di Kota Semarang sangat besar. Jika dalam satu bulan rata-rata warga kota ini memarkir kendaraannya tiga kali saja, pendapatan Pemkot ditaksir bisa mencapai Rp 4,5 miliar per bulan,'' ujarnya. Dengan kalkulasi ini, dia optimistis Pemkot dapat meraih pendapatan Rp 12 miliar/ tahun. Angka ini melebihi pendapatan Pemkot selama ini, yakni Rp 600 juta/tahun. Rendahnya pendapatan Pemkot dari parkir, menurut dia, akibat kebocoran dana di lapangan. ''Dana operasional untuk parkir sangat besar, sedangkan pemasukan justru terus turun. Salah satu penyebabnya kemungkinan kesalahan manajemen parkir, sehingga retribusi parkir justru tidak masuk ke Pemkot,'' ungkapnya. Adil dan Tidak Memaksa Berdasarkan kalkulasi itu Bappeda menilai parkir berlangganan layak direkomendasikan. Tetapi dengan syarat tidak memaksa dan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna parkir. Cara parkir seperti itu sebenarnya pernah diberlakukan di Kota Semarang, namun menimbulkan berbagai kontroversi. Ngargono, Sekretaris Eksekutif Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) justru menilai pelaksanaan Perda No 11/1998 mengenai Parkir Berlangganan bersifat memaksa.
''Masyarakat diharuskan ikut parkir berlangganan, karena dikaitkan dengan pengurusan STNK di Samsat. Konsumen yang hanya parkir 5 kali dalam sebulan harus membayar sama dengan mereka yang parkir lebih dari 10 kali dalam sebulan,'' katanya. Menurut dia, masyarakat semakin dirugikan. Sebab, selain bersifat memaksa warga tetap dipungut biaya parkir meski telah memasang stiker tanda parkir berlangganan. Untuk mengantisipasi hal itu, anggota pansus parkir dari Dinas Perhubungan mengusulkan tata cara berlangganan tidak lagi menggunakan stiker, tetapi dengan karcis. Jumlah karcis juga tidak dibatasi, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan karcis, Pemkot dapat bekerja sama dengan counter atau outlet tertentu.(nik-73k) |