logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 7 Februari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Draft Raperda Tata Ruang Masih Dapat Diubah

  • Perlu Kesepakatan Pemkot dan Pengusaha Simongan

BALAI KOTA- Draft Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK) yang telah diajukan ke DPRD Kota Semarang menyebutkan kawasan Simongan harus bersih dari kegiatan industri.

''Dalam raperda itu disebutkan kalau kawasan Simongan harus kosong dari kegiatan pabrik karena bukan kawasan industri. Tapi draft itu tidak saklek,'' kata A Sujianto, anggota Pansus, Jumat (6/2).

Menurut dia, Pansus tak akan memanggil para pengusaha apabila di antaran pasal dalam draft itu tidak menentukan Simongan harus bebas dari pabrik. ''Namun, karena dalam draft yang diajukan eksekutif menentukan kawasan itu harus kosong dari kegiatan industri, dan pada perda yang sudah ada mengamanatkan hal serupa, maka para pengusaha pun harus diberitahu,'' katanya.

Pemanggilan para pengusaha itu juga untuk memberitahukan bahwa selama ini mereka sebenarnya telah melanggar perda. Sekarang, larangan itu akan ditetapkan lagi dalam perda, sehingga perusahaan itu pun perlu diingatkan.

Dia menjelaskan untuk memecahkan persoalan ini Pemkot dan pengusaha harus bertemu dalam satu meja. Pemkot maupun pengusaha mempunyai kepentingan yang berbeda dan cenderung berbenturan dalam permasalahan ini. Pemkot ingin menata Kota Semarang tapi pengusaha enggan memindahkan usahanya.

''Dan itu harus diselesaikan dalam satu meja,'' kata Sujianto. Kedua pihak bisa membuat kesepakatan, kalau harus pindah, maka dalam jangka waktu berapa lama. Selain itu, dicari pula jalan keluarnya atas kesulitan yang dihadapi pengusaha bila mereka harus pindah. ''Dan, Pemkot harus membantu kesulitan pengusaha,'' tegasnya.

Dimanja

Dia mengemukakan, sebenarnya tak ada niatan dari Pemkot dan DPRD untuk mengusir para pengusaha itu. ''Keinginan kita hanya untuk menata kota Semarang. Di mana perusahaan di tengah kota itu tidak diperbolehkan,'' kata dia sambil mencontohkan kondisi Surabaya dan Jakarta yang bisa diatur.

Dia menambahkan, para pengusaha di Semarang selama ini paling dimanja dibandingkan dengan para pengusaha di kota lain. Mereka diuntungkan dengan kondisi riil di lapangan, seperti upah buruh yang tidak tinggi dan jaminan keamanan.

Karena itu, lanjutnya, harus dipahami pula bila Pemerintah punya kewenangan untuk menata kota. Toleransi dan jalan keluar sebenarnya sudah diberikan kepada pengusaha, yakni berinvestasi di kawasan industri. ''Seharusnya para pengusaha merasa memiliki itu,'' katanya.

Kasubid Pengembangan Kawasan Bappeda Kota Semarang M Farchan mengatakan, Pemkot tidak akan menggusur pabrik-pabrik dari Simongan. Pemerintah sadar semua konsekuensi jika hal itu dilakukan. Maka, jika di Simongan kelak dijadikan kawasan permukiman, Pemkot hanya akan membatasi agar industri tidak berkembang lagi di wilayah itu.

Jika para pemilik pabrik ingin mengembangkan usahanya, harus di lokasi lain di kawasan pinggiran. Tidak perlu harus di kawasan industri, namun tetap harus sesuai ketentuan RDTRK. Dia memberi contoh, untuk industri nonpolutan berada di Purwoyoso dan Mijen. Industri yang menghasilkan limbah difokuskan di Tugu dan Genuk. ''Dalam rencana induk kota tahun 1975 - 2000, telah diatur bahwa Simongan merupakan kawasan permukiman,'' kata dia.

Dia mengemukakan, Wali Kota H Sukawi Sutarip sudah beberapa kali mengemukakan, bahwa industri tetap bisa ditempatkan di daerah pinggiran. Namun, untuk jasa yang diberikan perusahaan itu bisa di tengah kota.

''Gagasan menjadikan Simongan kawasan permukiman berangkat dari kenyataan bahwa air Kali Garang digunakan untuk bahan baku air minum PDAM,'' kata dia. (G17,G6-63)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA