
| Sabtu, 7 Februari 2004 | Jawa Tengah |
Tolak Revisi UU 22/1999YOGYAKARTA- Menghadapi berbagai kenyataan yang berkembang dewasa ini, Lappera Indonesia menolak segala macam bentuk keinginan yang hendak mempercepat proses realisasi revisi UU Nomor 22 Tahun 1999. Penolakan itu diutarakan Himawan dari Lappera Indonesia ketika tampil sebagai pembicara tunggal pada seminar bulanan di Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM Yogyakarta. Himawan mengatakan, revisi boleh dilakukan ketika proses realisasi sudah dijalankan dengan waktu yang memadai, sehingga tiap-tiap daerah bisa belajar dari pengalamannya dan dapat memberikan usulan mengenai apa yang perlu direvisi dan apa yang tidak boleh direvisi. Lappera Indonesia juga menolak model revisi yang sentralistis dan model revisi dari atas. Dalam zaman otonomi ini, perubahan kebijakan haruslah mengandalkan dari bawah, mengandalkan prakarsa masyarakat. Karena itu, revisi haruslah berangkat dari kebutuhan bawah, harus mengandalkan ide dari bawah dan bukan dari atas. Justru Pemerintah Pusat harus membuka ruang yang lebih lebar agar daerah berkesempatan untuk mengajukan usulan-usulan bagi perubahan-perubahan yang dibutuhkan. Dalam hal ini Lappera Indonesia menolak segala bentuk intervensi asing yang memaksa Pemerintah Pusat dalam menilai dinamika realisasi otonomi daerah. (P12-85e) |