
| Senin, 2 Februari 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Rudy Tolak Tanda Tangan
MANAHAN - Meski bersedia menjawab 29 pertanyaan yang diajukan tim penyidik Polresta Surakarta, Ketua DPC PDI-P Surakarta FX Hadi Rudyatmo menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Tersangka kasus jalan sehat peringatan HUT Ke-31 PDI-P yang akrab disapa Rudy itu hanya membubuhkan tanda tangan pada berkas penolakan penandatanganan BAP. Rudy menolak karena menilai Panwas Pemilu Surakarta tidak memiliki kewenangan melaporkan kasus tersebut. Dia, yang hadir di Mapolresta Surakarta Jl Adi Sucipto Solo didampingi Tim Advokasi DPP PDI-P Warsito Sanyoto SH serta Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPC PDI-P Solo Windu Winarso SH, menjawab semua pertanyaan yang diajukan tim penyidik. Dalam menangani perkara itu, Polresta menyiapkan enam penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Masrur. "Semua pertanyaan saya jawab. Namun saya menolak menandatangani BAP," kata Rudy. Semestinya, lanjut dia, pihak yang melapor adalah partai peserta pemilu atau masyarakat yang dirugikan atas adanya kegiatan itu.
Karena itu, menurutnya, sangat aneh jika Panwas yang bertugas meneruskan laporan justru bertindak sebagai pihak pertama yang melaporkan hal itu. "Kenyataannya, tidak ada pihak yang dirugikan. Namun kenapa kok malah Panwas yang melapor. Ini kan janggal," paparnya. Warsito yang mendampingi Rudy dalam pemeriksaan itu mengatakan, pihaknya ingin mencari tahu dari sumber formal, siapa yang melaporkan kasus tersebut. "Dari koran memang sudah saya baca bahwa pelapor adalah Panwas. Namun saya ingin tahu langsung dari polisi. Nyatanya memang Panwas sebagai pelapor," paparnya. Berbeda Menurut dia, mengacu pada Pasal 127 UU No 12 Tahun 2003 tentang pemilu, Panwas sebenarnya tidak memiliki kewenangan melaporkan pelanggaran pemilu. Institusi itu hanya menampung aduan serta meneruskan laporan dari pihak lain (parpol atau masyarakat) yang mengetahui pelanggaran tersebut kepada polisi. "Sebagai institusi penampung, Panwas sangat berbeda perannya dari pihak yang langsung melaporkan kasus," tandasnya. Pemeriksaan terhadap Ketua DPC PDI-P itu dilakukan di ruang rapat Mapolresta Surakarta di lantai II. Dia diperiksa mulai pukul 11.20 hingga 15.15. Pemeriksaan yang berlangsung empat jam lebih itu hanya diselingi jeda makan siang. Rudy bersama Tim Advokasi tetap berada di dalam ruangan hingga akhir pemeriksaan. Warsito mengatakan, jalan sehat dalam rangka peringatan HUT Ke-31 PDI-P itu tidak menyalahi aturan. Karena itu, pihaknya optimistis kliennya bakal lolos dari jerat hukum. Apalagi bila dituduh mencuri start kampenye, hal itu akan tidak terbukti, sebab jadwal kampenye hingga sekarang belum ditetapkan. "Wong jadwalnya saja belum ditetapkan, kok dibilang mencuri start. Kami memiliki bukti-bukti," kata pengacara itu. Saat mendampingi kliennya itu, dia terpaksa menggunakan kursi roda, sebab kaki kirinya terluka akibat kecelakaan saat bermain jetsky beberapa waktu lalu. Kapolresta Surakarta AKBP Lutfi Lubihanto SH mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan Ketua DPC PDI-P itu merupakan dinamika baru perpolitikan di negeri ini. "Kita sama-sama belajar. Masyarakat maupun orang-orang parpol juga harus belajar memahami proses pemilu. Jadi, bagi kami ini merupakan jenjang pendewasaan diri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya. Dia menyatakan tidak bisa menilai kasus itu. Sebab, pihaknya tidak berpihak. "Polisi sebagai aparat penegak hukum haruslah netral. Kita akan tetap berdiri di tengah, tidak akan memengaruhi hasil akhir penyidikan," paparnya.(san-86c) |