logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 2 Februari 2004 Berita Utama  
Line

PEMILU 2004

Berharap Efektivitas Pemantau Pemilu

SALAH satu aspek yang tidak bisa diabaikan dalam penyelanggaraan Pemilu 2004 adalah adanya pemantau pemilu. Keberadaan pemantau yang dijamin Undang-Undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu itu agaknya telah mendapat respons positif dari elemen masyarakat.

Hal itu dapat dibuktikan dengan banyaknya peminat yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan akreditasi.

Posisi pemantau diharapkan akan membantu terwujudnya pemilu yang berkualitas sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan kehidupan politik kelak berjalan melalui proses yang demokratis. Adanya pemantau pemilu yang berfungsi dengan baik memberikan akuntabilitas proses demokrasi.

Oleh sebab itu, efektivitas pemantauan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh pemantau pemilu menjadi sangat penting diperhatikan sehingga mereka akan benar-benar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Karena itu wajar apabila kalangan pemantau pemilu berharap adanya aturan yang dapat memberikan keleluasaan bagi mereka sehingga dapat berfungsi secara optimal. Berkaitan dengan hal itu, ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya Pasal 135, telah mengatur masalah pemantau pemilu tersebut.

Di dalamnya antara lain disebutkan, pemantau pemilu meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar negeri.

Pemantau pemilu harus mendaftarkan diri di KPU dengan persyaratan bersifat mandiri, mempunyai sumber dana yang jelas, dan memperoleh akreditasi dari lembaga tersebut.

Sementara itu, Pasal 136 menyebutkan, pemantau pemilu dapat melakukan pemantuan terhadap penyelenggaraan pemilu dan menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU.

Pemantau pemilu wajib mematuhi segala peraturan yang ditentukan oleh KPU dan peraturan perundang-undangan. Tata cara untuk menjadi pemantau pemilu dan tata cara pemantauan pemilu ditetapkan KPU.

Menyangkut ketentuan undang-undang itu yang dikaitkan dengan keinginan penyelenggaraan pemantauan secara baik, kalangan pemantau pemilu agaknya tidak menganggapnya sebagai persoalan.

Namun ketika KPU mengeluarkan keputusan, khususnya keputusan No 01 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dalam pemilu DPR, DPD, dan DPRD, mereka merasa kaget.

Pasalnya, keputusan yang dikeluarkan pada 23 Januari itu antara lain juga menyebutkan, pemantau dan beberapa saksi pemilu ditempatkan di luar tempat pemungutan suara (TPS).

Setidaknya tiga organisasi pemantau pemilu yakni Centre for Electoral Reform (Cetro), Jaringan Pemantau Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dan Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (JAMPPI) telah memprotes kebijakan tersebut.

Mereka menilai keputusan itu merupakan kemunduran dibandingkan dengan Pemilu 1999 karena pada pemilu pertama di era reformasi itu pemantau diberi peluang memantau dari dalam TPS.

Koordinator JAMPPI Wahidah Su'aib mengatakan, kebijakan KPU itu tidak konsisten dengan UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dan Keputusan KPU No 104 Pasal 6 tentang Pemantau Pemilu karena di dalam keputusan itu pemantau pemilu diberi hak dan akses untuk berada di dalam TPS.

Akan tetapi dengan Surat Keputusan No 01 Tahun 2004 tersebut pemantau akan menemui kesulitan untuk memantau keseluruhan proses pemilu.

Alasannya, jarak pandang pemantau terlalu jauh dan sangat mungkin terhalang pandangannya oleh masyarakat lain yang juga berada di luar TPS. ''Ini tentunya akan sangat mengurangi akurasi data pemantauan,'' tambah Wahidah.

Rekan dia, Wakil Direktur Cetro Hadar N Gumay mengatakan, kebijakan itu menunjukkan, KPU tidak memandang para pemantau pemilu sebagai mitra.

Dia kecewa karena anggota KPU yang dipilih dari kalangan akademisi justru tidak bersikap terbuka terhadap pemantau pemilu dan cenderung ingin membatasi akses pemantau pemilu.

Lakukan Koordinasi

Alasan yang disampaikan KPU bahwa jumlah pemantau terlalu banyak tidak dapat diterima kalangan pemantau karena organisasi pemantau akan melakukan koordinasi satu sama lainnya untuk mengatur pemetaan distribusi pemantauan.

''Demikian juga dengan alasan bahwa pemantau dikhawatirkan akan mengganggu proses pemungutan dan perhitungan suara juga tidak dapat diterima karena pemantau mempunyai kode etik,'' ujar Hadar.

Sementara itu Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Ray Rangkuti juga menyesalkan keputusan tersebut.

Dia mengatakan, pemantau pemilu ditaruh di luar TPS. Jadi untuk apa ada akreditasi pemantau.

''Hak melaporkan pelanggaran pemilu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu) itu merupakan hak semua pemilih. Lalu apa gunanya pemantau kalau tidak diberikan akses,'' katanya.

Kecurangan

Kendati menghadapi protes demikian keras, agaknya KPU tidak terpengaruh. Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, keberadaan pemantau di luar TPS itu bertujuan untuk menjaga ketertiban, mengingat luas TPS sangat terbatas yaitu 10 x 12 m.

Dia menjelaskan, di area TPS itu akan ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi dari partai politik (parpol) peserta pemilu, pemilih, bilik suara, dan kotak suara.

''Kalau di satu TPS ada 24 parpol yang ingin mengirimkan saksi, bagaimana dapat menampung pemantau,'' ujarnya.

Penempatan pemantau di luar TPS itu bertujuan untuk mencegah adanya komunikasi antara pemantau dan KPPS.

Dia mengatakan, kalau pemantau melihat kecurangan maka pemantau tidak boleh langsung berbicara dengan KPPS, tetapi harus berbicara dengan saksi dulu.

Pemantau yang akan ditempatkan di luar TPS yakni di belakang ketua KPPS bersama dengan Panwas Pemilu itu juga tetap mempunyai akses untuk memantau.

Agaknya bukan saja kalangan pemantau pemilu yang kecewa terhadap keputusan KPU tersebut, anggota DPR yang ikut membahas RUU Pemilu secara intensif di Pansus RUU Pemilu, Drs Lukman Hakim Syaifudin, juga menyayangkan keputusan tersebut.

Sebab kalau ditempatkan di luar TPS berarti tidak ada bedanya dengan masyarakat umum.

''Padahal peran pemantau itu sangat penting,'' katanya.

Keberadaan pemantau di dalam TPS sangat diperlukan supaya proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan. Alasan yang dikemukakan KPU dinilai terlalu teknis. Adapun jumlah pemantau pemilu tidak terlalu banyak dan mereka telah memiliki kode etik.

Kendati demikian, Lukman Hakim berpendapat, sekiranya KPU tidak akan mengubah keputusan itu, maka pihak pemantau tidak akan kehilangan akal terhadap halangan teknis seperti tersebut.

''Ini merupakan satu tantangan sehingga dengan kondisi yang ada mereka akan tetap bisa menjalankan fungsinya. Ibaratnya ada seribu satu akal.'' (Nasrudin Anwar-69n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA