
| Senin, 2 Februari 2004 | Berita Utama |
PEMILU 2004 KPU Tetapkan Tata Cara PemiluJAKARTA- KPU menetapkan pelaksanaan pencoblosan pada Pemilu 2004 untuk memilih anggota legislatif (5 April 2004) akan dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat. Hal itu selaras dengan SK KPU Nomor 01/2004 yang dikeluarkan 23 Januari 2004 yang mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di gedung KPU, kemarin. Dia menjelaskan, dalam pasal 21 keputusan tersebut dinyatakan bahwa rapat pemungutan suara pemilihan umum dilaksanakan pada hari dan tanggal pemungutan suara yang dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Pemungutan suara anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD dilakukan pada 5 April. ''Secara resmi rapat pemungutan suara dibuka oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, apabila saat rapat pemungutan suara dibuka belum ada pemilih yang hadir, rapat tersebut dapat ditunda sampai ada pemilih yang hadir,'' paparnya. Para pemilih, lanjut dia, juga dipersilakan memberikan suara sesuai dengan nomor urut kehadiran. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS akan mencocokkan nomor dan nama pemilih dengan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS. Pemilih yang telah memasukkan surat suara ke dalam tiap-tiap kotak suara akan diberi tanda khusus atau tinta pada ibu jari tangan kiri pemilih bersangkutan. Pemilih juga tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan atau catatan lain pada surat suara. SK itu juga menyebutkan, pemungutan suara dilakukan setelah pukul 13.00 waktu setempat. Pada pasal 31, disebutkan KPPS tidak dibenarkan mengadakan penghitungan suara sebelum pukul 13.00. Pemilih dengan sepengetahuan KPPS dapat hadir pada penghitungan suara di TPS, tapi kehadirannya tidak dibenarkan mengganggu proses penghitungan suara. Saksi, pengawas, pemantau, wartawan, dan warga sebagai pemilih yang hadir dapat menyaksikan proses penghitungan suara. (bn-69j) |