
| Senin, 2 Februari 2004 | Berita Utama |
PEMILU 2004 Televisi Swasta Akan Beri Tayangan Gratis pada PartaiJAKARTA- Semua stasiun televisi swasta yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) akan memberikan slot tayangan gratis bagi peserta Pemilu 2004. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi para peserta pemilu sesuai dengan pasal 73 UU Pemilihan Umum. Demikian dijelaskan Ketua Umum ATVSI Karni Ilyas dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin siang. ''Para anggota ATVSI sepakat untuk memberikan tayangan gratis lima menit bagi setiap partai. Jadi, setiap stasiun televisi menyediakan waktu 120 menit bagi 24 partai,'' paparnya. Terungkap, waktu siaran yang diberikan partai selama lima menit itu berbentuk program siaran yang berisi pidato monolog dari ketua partai atau tokoh-tokoh partai bersangkutan. Siaran gratis bagi 24 partai peserta pemilu tersebut akan ditayangkan pada pukul 08.00 hingga 22.00. Bahkan ada kemungkinan akan disiarkan waktu siang hingga sore, karena akan sulit untuk mengubah acara prime time. Dalam waktu dekat, ATVSI akan mengirim surat kepada 24 partai peserta pemilu untuk memberitahu rencana tersebut. Selanjutnya, partai tinggal menyerahkan materi tayangan sesuai dengan standart broadcast ke masing-masing stasiun televisi. Menurut Ketua Harian ATVSI Uni Lubis, durasi (waktu) tayangan maksimal harus lima menit. Dengan demikian, apabila lebih lama pihak televisi akan memotongnya.
Di samping itu, asosiasi juga sudah membuat pedoman umum tentang siaran kampanye Pemilu 2004 bagi para anggotanya. ''Pedoman ATVSI itu bahkan lebih tetap dari draf aturan kampanye yang dibuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pedoman yang dibuat lebih banyak mengenai masalah iklan. Adapun masalah jurnalistik, lebih mengacu pada UU Pers,'' jelasnya. Pedoman umum yang disepakati ATVSI adalah pembayaran sebelum tayang, tidak ada diskon (kecuali komisi agensi), tidak boleh ada blocking time, tidak ada sponsorship program, tidak ada bonus penayangan iklan, dan spot iklan minimun 15 detik. Masalah tarif disesuaikan dengan masing-masing televisi. Untuk penayangan kampanye partai akan diberlakukan dengan tarif iklan. Untuk kampanye Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak akan diterima di stasiun televisi berskala nasional. ''Kami tidak menerima tayangan iklan kampanye DPD. Iklan itu akan diberikan kepada televisi lokal,'' jelas Uni Lubis.(bn-69j) |