logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 2 Februari 2004 Berita Utama  
Line

Sinivasan Serahkan Deposito ke BPPN

JAKARTA- Sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban pembayaran utang Bank Putra Multikarsa, Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS),

Manimutu Sinivasan menyerahkan surat kuasa pencairan deposito nomor rekening AD 418-600 senilai 25 juta dolar di BCA ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kepala BPPN Syafruddin Temenggung di Jakarta mengemukakan, sesuai dengan ketentuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Sinivasan harus membayar 30% dari total kewajibannya Rp 1,317 triliun secara tunai. Jumlah yang diserahkan sebelumnya secara tunai Rp 83 miliar.

Jumlah yang diserahkan Rp 83 miliar dinilai belum sesuai dengan perjanjian, sehingga dia menambahkan 25 juta dolar. Deposito yang telah diserahkan akan ditransfer ke rekening yang akan ditunjuk oleh BPPN.

''BPPN akan menghitung kembali jumlah yang diserahkan Sinivasan. Jika masih kurang, dia (Sinivasan-Red) akan diminta untuk menambah kekurangan tersebut. Semestinya, kewajiban ini sudah diberikan jauh-jauh hari. Sekarang masih dihitung apa masih ada kewajiban lainnya. Kalau masih kurang, kami akan minta tambahan,'' paparnya.

Di samping Sinivasan, debitor PKPS Akta Pengakuan Utang (APU) lainnya, Nirwan Bakrie, juga menyetor sisa kewajibannya Rp 706 miliar sehingga total yang telah dibayarkan mantan pemilik Bank BNN itu Rp 1,4 triliun.

Jumlah kewajiban Nirwan secara keseluruhan Rp 3,36 triliun. Selain pembayaran tunai, dia juga menyerahkan sejumlah aset kepada BPPN yang saat ini sedang ada penilaian.

Dua Puluh Persen

BPPN hanya mampu melaksanakan divestasi saham Bank Permata 20% melalui block sale atau jumlah dan harganya sudah dinegosiasikan serta lewat pelepasan langsung ke pasar saham.

Hal ini terkait dengan salah satu isi LoI dengan IMF yang menyatakan penjualan melalui investor strategis 51% tidak bisa dilakukan kalau masalah hak tagih eks Bank Bali belum selesai. Sesuai dengan white paper harus dilaksanakan divestasi Permata. Dalam prosedurnya, harus mendapat persetujuan dari DPR. Pemerintah melalui

Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara serta BPPN pada Selasa (3/2) akan membahas divestasi Bank Permata dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

BPPN sebenarnya menekankan menjual kepemilikan saham mayoritas bisa selesai, tetapi yang strategic sale 51% tidak bisa dilakukan sejalan dengan belum selesainya cessie sehingga prosesnya harus berjalan. Yang dimungkinkan hanya melalui block sale dan drip sale 20% saham.

BPPN hanya bisa menjual 20% saham, sehingga opsi mana yang harus didahulukan apakah block sale atau drip sale masih akan dibahas bersama dengan DPR. BPPN hingga sekarang ini sudah mengundang 12 konsultan keuangan dan sembilan konsultan hukum.(bn-33j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA