
| Senin, 2 Februari 2004 | Berita Utama |
BPPN Dianggap Gagal Sehatkan PerbankanJAKARTA - Menjelang berakhirnya masa kerja, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) justru banyak menuai kecaman. Bukan hanya kinerjanya yang disorot, melainkan juga kebijakan internal badan yang akan berakhir tugasnya 27 Februari itu. Misalnya soal besarnya pesangon untuk 2.500 karyawannya yang mencapai Rp 500 miliar. Juga soal kekebalan hukum bagi mantan pejabatnya. Kini giliran para pengamat ekonomi yang angkat bicara. ''Tidak ada perbaikan yang signifikan pada perbankan nasional, BPPN itu saya nilai sudah bermasalah sejak berdiri. Jadi, saya lihat badan ini gagal dalam melaksanakan tugasnya,'' kata Sjahril di Jakarta, akhir pekan lalu. Ia menilai, BPPN selama bekerja lima tahun telah gagal menjalankan tugasnya. Sebab hingga kini masih banyak bank yang belum sehat. Hal itu terlihat baik dari LDR (loan to deposit ratio) maupun NPL (nonperforming loan/kredit bermasalah). ''Yang menonjol hanya gaji pejabatnya yang besar, tetapi kinerjanya perlu kita pertanyakan,'' katanya. Sementara itu pengamat ekonomi Indef, Iman Sugema menilai, idealnya bank sakit yang masuk BPPN, ketika keluar menjadi bank yang sehat. Namun kenyataannya tidak ada perubahan yang cukup signifikan setelah bank tersebut ditangani BPPN. ''Jadi kita harus melihat kenyataan, harus mengkaji lebih dalam apakah keberadaan BPPN ini sudah sesuai dengan fungsinya,'' ucapnya. Melunasi Ekonom perbankan, Farid Prawiranegara menambahkan, BPPN merupakan lembaga yang menangani kerugian negara akibat sistem perbankan yang tidak sehat dan pengusaha yang pailit. Dalam kenyataannya disinyalir BPPN justru telah bertindak ''melenyapkan'' bukti dan melunasi utang pengusaha besar. ''Saya lihat BPPN itu dibentuk untuk merampok uang negara. Jadi menurut saya belum ada perbaikan ekonomi yang bisa dilakukan oleh BPPN,'' kata Farid. Karena itu, pemerintah diimbau untuk tidak segera membubarkan BPPN sebelum apa yang dilakukan badan itu dijelaskan secara transparan. ''Masyarakat harus masih mempertanyakan kasus dan tugas yang belum dilakukan dengan baik itu.'' Sementara itu Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temengung menegaskan, pihaknya tidak meminta kekebalan hukum kepada mantan pejabat BPPN setelah lembaga tersebut ditutup pada 27 Februari mendatang. ''Kami tidak pernah meminta kekebalan, apalagi pidana. Itu tidak mungkin. Namun yang berkembang saat ini seolah-olah kami meminta,'' katanya. Penegasan itu dia kemukakan berkaitan dengan pasal dalam draf Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembubaran BPPN. Salah satu pasalnya mengatur tentang pembebasan hukum, baik perdata maupun pidana, bagi mantan pejabat dan karyawan BPPN. Syafruddin mengatakan, yang diinginkan BPPN sebenarnya adalah perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas. Sebab selama ini dalam menangani penyitaan aset, BPPN sering mengalami banyak permasalahan. Misalnya BPPN kerap dilaporkan oleh pihak yang asetnya disita meski mereka nyata-nyata memiliki kewajiban kepada BPPN. (wa-78n) |