logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 2 Februari 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Upaya Banding Kopapas Dikesampingkan

  • Terkait Lahan Parkir Umum

BALAI KOTA - Pemkot akan mengesampingkan upaya banding yang mungkin dilakukan Koperasi Pengusaha dan Pengemudi Angkutan Kota Semarang (Kopapas) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan koperasi itu dalam perkara pemutusan hubungan kerja pengelolaan lahan parkir tepi jalan umum.

Sekda Drs Saman Kadarisman kemarin mengemukakan, Pemkot melalui Dinas Perhubungan cq UPD Perparkiran mulai 30 Januari sebagai pihak yang mengelola dan memungut langsung retribusi parkir tepi jalan umum. ''Pemkot mengesampingkan kemungkinan banding yang dilakukan Kopapas,'' ujarnya.

Dikatakannya, pemutusan hubungan kerja tersebut telah melalui prosedur dan ketentuan. Pemkot telah melakukan teguran-teguran, baik lisan maupun tertulis.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan banyak tukang parkir yang belum mengetahui hasil putusan PTUN tersebut. Termasuk pula upaya Pemkot yang membuka pendaftaran ulang juru parkir mulai 30 Januari lalu.

Seorang juru parkir di Jalan Wachid Hasyim mengemukakan belum tahu soal pendaftaran ulang juru parkir tersebut. Sebab, selama ini yang dia ketahui, Pemkot bekerja sama dengan Kopapas dalam hal pemungutan retribusi parkir.

Dia berharap kalau Pemkot mengharuskan juru parkir melakukan pendaftaran ulang, sebaiknya dibarengi dengan survei di lapangan. ''Survei ini penting, karena untuk menentukan target setoran sehari-hari,'' tutur pria yang mengaku bernama Kustam ini.

Tidak seperti selama ini, dia ditarget setoran Rp 20.000 untuk penarikan siang hari dan Rp 15.000 untuk malam hari. Padahal, di sini bukan jalan protokol dan tidak ramai dengan kendaraan yang parkir.

Kalau dikelola Pemkot, dia juga meminta perhatian terhadap juru parkir harus ditingkatkan. Pekerjaan sebagai juru parkir rawan mengalami kecelakaan. Namun, selama ini tidak ada jaminan asuransi.

Disosialisasikan

Dikemukakannya lebih lanjut, kalau selama ini juru parkir tidak dibekali karcis saat penarikan, setelah dikelola Pemkot sebaiknya karcis yang sudah diperforasi diserahkan kepada juru parkir.

Mengenai pendaftaran ulang juru parkir pun sebaiknya segera disosialisasikan kepada juru parkir.

''Saya bingung, apakah akan mendaftar sendiri atau melalui ketua kelompok?''

Anggota Pansus Raperda Parkir di Jalan Umum Djunaidi meminta semua pihak menunggu proses hukum sampai benar-benar selesai. Keputusan hakim PTUN Kamis (29/1) lalu itu memang membuat posisi Pemkot sebagai pihak yang menang. Namun, dalam waktu 14 hari sejak keputusan itu, Kopapas masih mempunyai kesempatan untuk banding.

''Jika Kopapas benar-benar banding, sebagai pihak yang terlibat sengketa itu Pemkot tidak bisa mengesampingkan masalah tersebut begitu saja,'' katanya.

Tentang bank garansi, Djunaidi menjelaskan, hal itu sesuai dengan perjanjian antara Pemkot dan Kopapas. Logikanya, setelah Kopapas dianggap wanprestasi, Pemkot segera mencairkan jaminan itu dan kemudian melakukan perhitungan, termasuk jika harus mengembalikan sebagian kepada Kopapas.

Saat ini, Raperda tentang Parkir di jalan umum sedang dalam proses perbaikan oleh eksekutif dan selanjutnya akan dibahas lagi oleh Dewan.

Setelah menjadi Perda, aturan itu mengikat semua pihak. ''Siapa pun yang menang dalam sengketa antara Kopapas Perjuangan dan Pemkot, nantinya tetap harus mengacu pada perda itu,'' katanya. (G17,G6-45k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA