logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 2 Februari 2004 Karangan Khas  
Line

UU Pers, Lex Specialis yang Mandul?

Oleh: Amir Machmud NS

"KEMERDEKAAN pers bukan milik dan monopoli orang pers, tetapi milik masyarakat yang berdaulat," tulis Hinca Panjaitan dalam artikelnya yang menarik, "Kemerdekaan Pers Sekarat?" (JP, 25/1). Menurut pengamat pers ini, pers hanyalah sekumpulan orang profesional untuk menjalankan kemerdekaan pers. Resep utamanya: kesalahan jurnalistik selesaikan dengan jurnalistik. Selesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers dengan mekanisme pemberitaan pers pula.

Pengamat pers Atmakusumah, dalam wawancara dengan Tempo (edisi 6-12/12-2003), menyatakan pers tidak pernah minta diistimewakan, namun juga tidak bisa diperlakukan sama dengan industri lain. Karena, berkait dengan kebebasan manusia untuk berpikir dan mengemukakan sikap, yang dalam sepanjang sejarah diperlukan untuk kemajuan umat manusia.

Ada apa dengan kemerdekaan pers?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini, menjatuhkan vonis tentang sengketa pemberitaan pers yang - sekali lagi - tidak didasari mekanisme pers seperti diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Koran Tempo, dalam hal ini Bambang Harymurti (Pemimpin Redaksi) menjadi tergugat I, Deddy Kurniawan (wartawan) tergugat II, dan PT Tempo Inti Media Harian tergugat III, divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemberitaan edisi 6 Februari 2003 Koran Tempo dianggap mencemarkan nama baik Tomy Winata. Para tergugat diharuskan meminta maaf di delapan koran, enam majalah, dan 12 televisi dalam dan luar negeri, selain membayar ganti rugi imaterial Rp 8,5 miliar.

Bahwa kebebasan hakim memutus perkara adalah jiwa peradilan yang bebas, itu jelas harus dihormati. Namun bahwa hakim tidak menggunakan mekanisme UU tentang Pers ketika memutus sengketa pemberitaan, itu tentu menjadi pertanyaan lain. Artinya, inilah kesenjangan antara idealisasi asas hukum dan implementasinya.

Dalam konteks pemberlakuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berlakulah asas lex specialis derogat legi generali - semua aturan yang terdapat di dalam UU yang lain menjadi lex generalis, termasuk KUHP. Peraturan yang khusus menyisihkan peraturan yang umum. Dengan demikian, idealnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas dan kewajiban dijamin dengan UU yang lebih khusus, yaitu UU tentang Pers.

Kesenjangan itu tampaknya menjadi preseden yang mengancam kemerdekaan pers. Pada masa lalu, yang membayangi demokratisasi di bidang pers adalah kekuasaan yang represif. Sekarang, ironisnya, justru sistem hukumlah yang menjadi ancaman bagi pers ketika insan pers memiliki perangkat peraturan bersifat khusus. Apakah persoalannya semata-mata karena apresiasi terhadap UU tentang Pers sebagai lex specialis masih mendua? Atau karena faktor determinan lain yang lebih kuat, yang kemudian menindih kekuatan UU tentang Pers sebagai lex specialis?

Maka di balik vonis terhadap Koran Tempo itu, menarik menelisik: mengapa aturan khusus di bidang hukum pers cenderung mandul di hadapan apresiasi aparat hukum yang lebih memilih lex generalis ketika terjadi sengketa menyangkut pemberitaan pers? Faktor-faktor apa saja yang harus dipenuhi untuk memperkuat jaminan hak-hak hukum profesi kewartawanan, terutama untuk memperkuat jaminan terhadap lex specialis?

Empat Fungsi

Di negara hukum seperti Indonesia, hukum merupakan perangkat yang sah untuk menyelesaikan segala konflik yang kemungkinan terjadi. Hukum menjadi pranata yang dapat membuat peta secara terbuka mengenai apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kepastian akan segala akibat sesuai dengan ketentuan yang dirumuskan oleh hukum, dalam hal ini adalah perangkat peraturan perundang-undangan.

EA Hoebel merumuskan, hukum melakukan fungsi-fungsi yang esensial untuk mempertahankan masyarakat, kecuali bagi masyarakat yang memang paling sederhana. Pertama, mendefiinisikan hubungan-hubungan antaranggota masyarakat untuk menetapkan hal-hal apa yang boleh dilakukan dan yang tidak, sebagai usaha untuk paling sedikit mempertahankan integrasi minimal dari kegiatan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat. Kedua, fungsi ini mengalir dari keharusan menjinakkan kekuasaan yang bersifat telanjang dan mengarahkannya untuk mempertahankan ketertiban.

Di sini kita berhadapan dengan pengalokasian kekuasaan dan penentuan tentang siapa yang boleh melakukan paksaan fisik sebagai suatu privilese yang diakui dalam masyarakat dan bersama dengan itu pula menyeleksi untuk memilih bentuk paling efektif dari sanksi fisik untuk mencapai tujuan sosial yang dilayani hukum.

Ketiga, penyelesaian sengketa-sengketa yang muncul. Keempat, mendefinisikan kembali hubungan-hubungan antarindividu dan kelompok pada saat kondisi kehidupan berubah. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan kemampuan beradaptasi (Lili Rasjidi dan Ira Rasjidi, 2001).

Pandangan Hoebel tersirat sebagian atau seluruhnya dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Yang ingin ditegakkan oleh UU ini adalah kemerdekaan pers dengan tanpa menghindari tanggung jawab kepada masyarakat. Didefinisikan hubungan-hubungan antaranggota masyarakat (antara insan pers dan masyarakat, baik pembaca, sumber berita, maupun objek berita) untuk menetapkan apa yang boleh dilakukan dan yang tidak (hak-hak para pihak) sebagai usaha untuk paling sedikit mempertahankan integrasi minimal dari kegiatan-kegiatan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat (nilai keselarasan karena ada hak-hak para pihak tadi).

Dengan asumsi bahwa pers berada dalam subsistem sosial, teori arus sibernetika Talcott Parson bisa dipakai untuk menjelaskan hubungan antara sistem politik dan sistem sosial, yang termasuk pula sistem hukum. Dari segi ideal, sistem politik akan diatur atau dikontrol sistem hukum yang mempunyai informasi lebih tinggi. Namun pelaksanaan hukum akan dikondisikan oleh keadaan politik, yang berenergi lebih besar. Sistem peradilan, termasuk peradilan pidana, lebih khusus lagi peradilan pidana untuk delik pers, akan sangat tergantung pada kondisi yang terjadi dalam subsistem politik. Artinya, kehendak politik akan banyak berpengaruh, atau bahkan sangat menentukan pengoperasian sistem peradilan pidana tersebut (Bambang Sadono, 1993).

Secara ringkas, UU Nomor 40 Tahun 1999 memuat unsur-unsur: pers, kemerdekaan pers, hak asasi warga negara, hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan, serta informasi, hak tolak, kontrol masyarakat (hak jawab dan hak koreksi), dan tuntutan profesionalisme wartawan.

Jadi fakta kebelumutuhan apresiasi masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap jaminan-jaminan hukum yang diberikan UU tentang Pers sebenarnya tidak berproses dengan sendirinya. Ada beberapa faktor determinan, baik dari internal maupun eksternal pers. Persoalannya, mengapa sifat UU tentang Pers sebagai "aturan khusus" cenderung tidak diapresiasi penegak hukum, sehingga yang terjadi adalah preseden keputusan yang didasari lex generalis?

Undang-undang yang berlaku, bagaimanapun, terikat asas-asas, antara lain UU yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa asas hukum itu merupakan "jantung" peraturan hukum. Karena, pertama, ia merupakan landasan paling luas bagi kelahiran suatu peraturan hukum. Itu berarti peraturan-peraturan hukum akhirnya bisa dikembalikan ke asas-asas tersebut. Selain disebut landasan, asas hukum itu layak disebut alasan bagi kelahiran peraturan hukum atau merupakan ratio leges dari peraturan hukum (Satjipto Rahardjo, 2000).

Butuh Waktu

Mengapresiasi esensi penting penggunaan hak jawab dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan tampaknya memang membutuhkan waktu dan perjuangan panjang. Proses "sosialisasi" ini jelas membutuhkan dukungan kuat dari aparat penegak hukum melalui preseden vonis yang mau kembali ke asas. Kalau vonis yang dijatuhkan sama dengan yang terjadi selama ini, bisa dibayangkan justru pengabaian lex specialis itulah yang akhirnya bakal lebih dihayati masyarakat.

Hak jawab sejatinya justru merupakan peluang untuk - meminjam istilah Hinca Panjaitan - "memukul balik" berupa sanggahan atau tanggapan terhadap pemberitaan yang merupakan fakta dan merugikan fakta dan merugikan nama baik yang dilakukan media.

Dengan mekanisme inilah, kondisi win-win solution diharapkan dapat dicapai. Kkarena, secara filosofis, media yang memuat hak jawab berarti mengakui telah melakukan cedera pemberitaan. Secara profesional mengakui telah bersalah, yang kemudian diluruskan oleh hak jawab.

Mekanisme inilah yang harus terus-menerus diperjuangkan insan pers dengan dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum. Dukungan berupa menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme semacam inilah yang merupakan kunci penyelamatan masa depan kemerdekaan pers.

Penghayatan terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis adalah bagian dari jiwa kemerdekaan pers, dan dari kacamata sibernetika Talcott Parson, ini akan sangat tergantung pada political will penegak hukum. Kalau arus energi "politik" yang justru memancar lebih kuat, gambaran-gambaran ketertekanan itu pun bakal kian membuat UU tentang Pers terabaikan secara sistematis.

Jadi sesungguhnya sebagian jiwa dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah konsistensi penghayatan mekanisme UU tentang Pers sebagai "aturan khusus". Hal itu secara internal sekaligus menuntut wartawan untuk terus-menerus meningkatkan profesionalisme dengan sejauh mungkin menghindari cedera jurnalistik. (18g)

- Amir Machmud NS, wartawan Suara Merdeka


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA