logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 2 Februari 2004 Jawa Tengah  
Line

Wali Kota Magelang Kalah di PTUN

MAGELANG-Setelah diputus kalah Majelis Hakim PTUN Semarang atas gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembangunan Zubaidi Umar SH & Associates Jakarta, Wali Kota Magelang H Fahriyanto mengatakan akan melakukan upaya hukum lain.

''Saya baru menerima laporan lisan, jadi masih perlu mempelajari dulu isi putusan PTUN. Setelah dipelajari bersama staf terkait, baru diputuskan langkah hukum lain yang akan diambil. Mungkin Rabu sudah bisa diketahui,'' tegasnya, kemarin.

Baginya, lanjut Fahriyanto, kalah menang bukan masalah, yang penting benar atau tidak alasannya. Sebab, lantai I dan II pondok pesantren di Samban Lor Kelurahan Gelangan Kota Magelang memang sudah ada IMB-nya. Yang tidak ada izinnya bangunan lantai III dan IV.

''Bisa juga lantai III dan IV yang belum ada IMB-nya dibongkar, sedangkan lantai I dan II yang sudah ada IMB-nya tetap boleh berdiri. Tanggapan mengenai hal itu dilakukan setelah saya mempelajari putusan PTUN,'' paparnya.

Majelis Hakim PTUN yang diketuai Lilik Eko Purwanto SH dengan anggota Achmad Hari Arwoko SH dan Djoko Dwi Hartono SH pada sidang Rabu lalu (28/1) memutuskan, SK Wali Kota Magelang No 645.8/06/112 tertanggal 13 Juni 2003 tentang pencabutan keputusan Wali Kota mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) pondok pesantren (ponpes) di Samban Lor atas nama Slamet Sukamto, batal demi hukum.

Selain itu, PTUN juga memerintah tergugat (Wali Kota-Red) mencabut surat keputusan tentang pencabutan IMB tersebut. ''IMB ponpes di Samban Lor No 648/36/02/2002 atas nama Slamet Sukamto sah dan memerintah tergugat memberlakukan kembali IMB tersebut serta membayar seluruh biaya perkara,'' tegas Majelis Hakim.

Gugatan itu diajukan enam ahli waris almarhum Slamet Sukamto melalui LBH Pembangunan. Semasa hidupnya, almarhum mengajukan IMB untuk membangun ponpes yang dikelola Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) dua lantai. Wali Kota selanjutnya menerbitkan IMB No 648/36/02/2002.

Oleh penggugat konstruksi bangunannya dibuat empat lantai. Tahap awal hanya dibangun dua lantai, disesuaikan dengan dana yang dimiliki saat itu. Ternyata pada kemudian hari dana yang dimiliki penggugat bertambah, sehingga dibangun lantai tiga dan empat sambil mengurus IMB untuk menambah bangunan dua lantai tersebut.

Tanpa alasan yang jelas, kata Zubaidir Umar SH dalam gugatannya, proses pengajuan tambahan dua lantai (lantai III dan IV-Red) tertahan di Kelurahan Gelangan.

Juga tanpa alasan hukum yang jelas, pada 13 Juni 2003 Wali Kota menerbitkan SK No 645.8/06/112 Tahun 2003 tentang Pencabutan SK No 648/36/02/2002. Perbuatan tergugat selaku pejabat tata usaha negara, menurut Zubaidir Umar, jelas merupakan perbuatan sewenang-wenang melanggar asas-asas umum pemerintah yang baik, serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum. (P60-85k).


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA