logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 26 Januari 2004 Sala  
Line

Teras

Parpol Boleh Kampanye di Radio

MASA kampanye sudah semakin dekat. Dalam kondisi tersebut, media massa baik elektronik maupun cetak dihadapkan pada keadaan yang sangat sensitif.

Bagaimana menempatkan radio yang ada di Sukoharjo berkaitan dengan persoalan tersebut, berikut petikan wawancara dengan Kepala Kantor Humas Informasi dan Komunikasi (HIK) Sudjoko SSos.

Saya dengar semua stasiun radio di Sukoharjo sepakat menyukseskan pemilu?

Benar, kami telah berkoordinasi dengan delapan stasiun radio yang ada, termasuk Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD). Koordinasi juga melibatkan KPU dan Panwas Pemilu.

Kesepakatan apa yang diambil dalam pertemuan tersebut?

Intinya, kami sepakat untuk menyukseskan pemilu. Kedelapan stasiun radio akan menyiarkan setiap tahapan pemilu, agar diketahui masyarakat.

Bagaimana dengan kampanye lewat radio?

Kami membuka kesempatan yang sama kepada semua parpol untuk menggunakan radio sebagai media kampanye. Karena itu, kami akan koordinasi lebih lanjut mengenai pengaturannya dengan KPU. Namun sebagai ancar-ancar, durasi siaran 20-30 menit.

Bagaimana dengan keberadaan stasiun radio gelap?

Masalah ini mendapatkan perhatian dalam pertemuan, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan friksi di masyarakat. Sesuai dengan kesepakatan, kami akan bertindak tegas.

Bisa dijelaskan secara rinci?

Bila stasiun radio gelap dibiarkan mengudara, sangat berbahaya. Maka kami bersama Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) akan bersikap tegas. Bila ada stasiun radio gelap mengudara, langsung kami adakan pendekatan persuasif. Bila tetap nekat nanti polisi yang akan menindak sesuai dengan hukum.

Dari pantauan selama ini, ada berapa stasiun gelap yang mengudara?

Sebelumnya ada beberapa yang terdeteksi, seperti di daerah Kartasura, Gatak, dan Sukoharjo Kota. Namun kini mereka tiarap atau tidak mengudara lagi. Mudah-mudahan para pemiliknya sadar dan tidak mengudara lagi seterusnya.

Sebab, keberadaan mereka mengganggu masyarakat. Selain gelombangnya menumpuk dengan gelombang radio resmi, materi siarannya dikhawatirkan memicu keresahan masyarakat. (Joko Murdowo-49s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA