logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 26 Januari 2004 Berita Utama  
Line

Hari Ini Sidang Kasus Bom Marriott

BOM MARRIOT: Suasana sesaat setelah peledakan bom di Hotel Marriot Jakarta awal Agustus 2003.(78)

JAKARTA-Sidang pertama kasus bom Marriott dengan terdakwa Muhammad Rais akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/1) hari ini. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohanes E Binti. Hal itu disampaikan Panitera Muda Pidana PN Jakarta Selatan Yunda Hasbi, Minggu kemarin.

Jaksa dalam persidangan nanti yaitu Andi Herman, Teuku Rahma, dan Mustamim.

Dalam sidang itu, Rais akan dikenai dakwaan berlapis-lapis. Dakwaan kesatu dibagi menjadi enam lapis, mulai dari primer hingga lebih subsider lagi.

Pasal yang dikenakan terhadap Muhammad Rais meliputi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) RI Nomor I Tahun 2002, UU Nomor 15 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, yang masing-masing mengancam tersangka dengan hukuman mati.

Selain itu, Rais juga dikenai dakwaan kedua Pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu dalam KTP.

Keterlibatan Muhammad Rais dalam peledakan bom di Hotel Marriott pada 5 Agustus 2003, yakni sebagai pembawa bahan peledak 20 kilogram potasium khlorat atas perintah Noor Din M Top (buronan polisi). Perintah itu diberikan pada Desember 2002.

Selanjutnya, Rais bersama Heru Setyanto dan DR Azahari datang ke rumah Suprapto mengambil bahan peledak yang kemudian dikumpulkan di rumah Solichin. Bahan peledak itu kemudian dikemas Dr Azahari menjadi enam kardus.

Lalu pada 8 Februari 2003, Muhammad Rais bersama Dr Azahari mengirim enam kardus bahan peledak tersebut kepada Noor Din M Top dengan alaman loket bus SAN, Bengkulu. Bahan peledak itu kemudian dibawa ke Jakarta pada Juni 2003 oleh Dr Azahari, Tohir, dan Asmar Latin Sani.

Bahan peledak tersebut kemudian dipindah lagi ke Pejaten, Pasar Minggu, hingga akhirnya pada 5 Agustus 2003. Asmar Latin Sani bersama Dr Azahari dengan mengendarai mobil Kijang menuju Hotel JW Marriott di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. Sebelum sampai di hotel, Dr Azahari turun dan digantikan Asmar Latin Sani, yang selanjutnya membawa mobil berisi bom itu hingga akhirnya meledakkannya di depan lobi hotel tersebut.

Belum Jelas

Meskipun sidang kasus bom Marriot akan digelar pada hari ini, hingga kini siapa kuasa hukum terdakwa (Muhammad Rais) belum jelas. Achmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku bukan sebagai pengacara Rais.

"Seingat saya, saya nggak mendampinginya. Karena itu, saya kaget ketika pada 20 Januari ada yang menyerahkan berkas dakwaan Rais kepada saya," kata Michdan, kemarin.

Michdan menegaskan, selama ini dirinya dan anggota TPM lain tidak pernah mendampingi pemeriksaan Rais selama di kepolisian. TPM telah membuat pernyataan tidak menangani kasus bom Marriott.

"Kami telah membuat statemen tak menangani kasus bom Marriott. Pertama, karena tak ada permintaan dari keluarga atau Rais. Selain itu, juga kami meragukan Rais sebagai pelaku bom Marriott," jelas Michdan.

Pada Senin ini, dia memang akan mendatangi PN Jakarta Selatan, tetapi bukan untuk mengikuti sidang Rais. Michdan datang untuk mendampingi Abu Rusydan yang akan menyampaikan pledoi.

Kendati begitu, TPM tidak akan menolak jika pengadilan kemudian menunjuknya sebagai kuasa hukum Rais. (dtc-78e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA